Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!

Budi Arista Romadhoni

Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:28 WIB
Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan mengejutkan terkait polemik pengibaran bendera "Jolly Roger" dari anime populer One Piece yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih.

Menurut Mahfud, tindakan yang viral di media sosial itu belum tentu bisa dijerat hukum pidana. Ia justru melihatnya sebagai sebuah simbol perlawanan atau ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi saat ini.

Dalam analisisnya, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara membabi buta. Meskipun ada peraturan yang melindungi kehormatan simbol negara, unsur niat jahat atau mens rea menjadi kunci utama dalam menentukan sebuah perbuatan sebagai tindak pidana.

Hal ini disampaikannya melalui kanal YouTube Podcast Mahfud MD Official, menanggapi keresahan publik atas fenomena tersebut.

"Apakah meletakkan bendera lain di bawah atau sejajar dengan Bendera Merah Putih merupakan penghinaan, perlu dicari niat (mens rea) pelakunya. Memberi gambar lain pada bendera merah putih juga tidak boleh dan dianggap menodai bendera," ujar Mahfud dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Fenomena Bendera One Piece Bersanding dengan bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan (x.com/@reododdyleonard)
Fenomena Bendera One Piece Bersanding dengan bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan (x.com/@reododdyleonard)

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, larangan merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menghina Bendera Negara diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menekankan bahwa dalam kasus pengibaran bendera Jolly Roger, niat untuk menghina Bendera Merah Putih sulit dibuktikan.

Sebaliknya, ia menangkap sinyal lain dari aksi tersebut. Baginya, itu adalah bentuk kritik sosial dari anak-anak muda yang merasa aspirasinya tidak tersalurkan.

baca juga

Meskipun secara pribadi ia tidak setuju dengan cara menyejajarkan bendera apapun dengan sang saka Merah Putih, Mahfud memilih untuk tidak terburu-buru melabeli tindakan itu sebagai kejahatan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

"Unsur pidananya belum bisa dimunculkan," tegasnya, mengindikasikan bahwa dari perspektif hukum, kasus ini masih sangat lemah untuk dibawa ke ranah pidana.

Alih-alih fokus pada penghukuman, Mahfud MD justru memberikan pesan menohok kepada pemerintah. Menurutnya, fenomena ini seharusnya menjadi cermin dan bahan evaluasi bagi para penyelenggara negara.

Munculnya ekspresi-ekspresi kekecewaan seperti itu menandakan adanya sumbatan dalam komunikasi antara pemerintah dan rakyatnya.

"Pemerintah harus memberikan pendidikan dengan keteladanan agar tidak terjadi hal serupa, serta membuka ruang kritik," pungkas Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Bupati Cianjur Berjaket One Piece yang Viral: Dari Nakama Sampai Disebut Kapten

5 Fakta Bupati Cianjur Berjaket One Piece yang Viral: Dari Nakama Sampai Disebut Kapten

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:17 WIB

Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece

Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:54 WIB

4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa

4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:53 WIB

Terkini

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB