Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:13 WIB
Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina
Ketua Solmet Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Silfester saat ini terancam bui 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik. [ANTARA/Ilham Kausar]

Suara.com - Nasib Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjaranya akan tetap dilaksanakan.

Klaim perdamaian yang digaungkan Silfester dengan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dinilai tidak akan mampu membatalkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Silfester tidak akan berhenti.

Kewenangan eksekusi kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Anang secara tegas menjelaskan bahwa perdamaian yang terjadi setelah putusan inkrah tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan pelaksanaan vonis.

“Kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian. Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan, tapi ini kan sudah selesai, artinya ya silahkan aja nanti punya cara-cara lain,” ucapnya.

“Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut. Hukum kita tetap berjalan.”

'Pasang Badan'

Baca Juga: Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang

Meski menghadapi ancaman bui, Silfester Matutina justru menunjukkan sikap santai.

Ia mengabaikan panggilan Kejari Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) untuk pelaksanaan eksekusi.

Usai diperiksa di Polda Metro Jaya untuk kasus lain pada hari yang sama, ia tidak langsung menuju kantor kejaksaan.

"Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu," jelasnya saat ditanya wartawan.

"Nanti kita atur yang terbaik lah intinya itu nggak ada masalah."

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), ke luar negeri. [ANTARA]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan bakal mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik yang sudah inkrah beberapa tahun silam. [ANTARA]

Bahkan, Silfester mengaku siap 'pasang badan' jika harus dijemput paksa oleh aparat. Ia bersikukuh bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah usai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI