“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya.
Kasus Inkrah Sejak 2019
Perkara yang menjerat Silfester adalah pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Melalui putusan Mahkamah Agung, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara sejak tahun 2019.
Desakan untuk mengeksekusi Silfester menguat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo kala itu.
Menanggapi desakan tersebut, Kejagung sempat menegaskan pada Senin (4/8/2025) bahwa proses eksekusi akan tetap berjalan, sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan secara sukarela.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini," ujarnya.