Suara.com - Seorang anggota Polda Sulawesi Utara (Sulut), Bripka D, hanya bisa kaget saat pintu kamar kosnya digerebek oleh istri sahnya sendiri. Ia kedapatan sedang berduaan dengan wanita lain setelah pamit untuk urusan dinas.
Penggerebekan yang viral di media sosial melalui akun TikTok @feedgramindo ini terjadi di sebuah kamar kos di daerah Sario, Manado, pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025.
Kecurigaan sang istri memuncak setelah Bripka D pada Jumat malam, 25 Juli 2025, pamit dengan alasan akan menemani tamu dari Mabes Polri di sebuah kafe. Namun, keesokan harinya, ia justru ditemukan menginap bersama wanita lain.
Wanita yang tertangkap basah bersama Bripka D diketahui bernama Gratia Veronika Paat alias Tia. Ia disebut bekerja sebagai penerima tamu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Manado Town Square (Mantos).
Bukannya permintaan maaf, sang istri sah mengaku justru mendapat perlakuan kasar saat penggerebekan berlangsung.
"Di tempat kost tersebut saya juga mendapat perlakuan kasar (KDRT) dari oknum tersebut hingga lengan dan tangan saya lebam," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia mengalami kekerasan. Dari 12 tahun pernikahan, ia mengaku telah menjadi korban KDRT selama 9 tahun, baik secara fisik maupun psikis. Laporan ini merupakan yang ketiga kalinya ia buat di Polda Sulut.
"Ini adalah ketiga kalinya saya membuat laporan di Polda Sulut," ujarnya. Dua laporan sebelumnya terpaksa ia cabut karena masih berharap suaminya bisa berubah.
Polda Sulut Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Baca Juga: Dinikahi Kakek 73 Tahun, Bunga Fitri Difoto Tanpa Ekspresi
Menanggapi kasus yang mencoreng institusinya, Polda Sulut memastikan proses hukum sedang berjalan. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kasusnya sudah dilaporkan di SPKT Polda Sulut, pada tanggal 26 Juli 2025 dan telah ditindaklanjuti," tegasnya.
Mewakili Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, Kombes Pol Hasibuan menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar. "Setiap anggota Polri yang terbukti bersalah akan ditindak tegas," katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Bripka D sedang berlangsung untuk diproses lebih lanjut.
"Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri," ujarnya.
Harapan Istri Sah untuk Keadilan