Kronologi Larangan Waria Tampil di HUT RI Gorontalo: dari Surat Edaran hingga Sanksi Rok untuk Camat

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Kronologi Larangan Waria Tampil di HUT RI Gorontalo: dari Surat Edaran hingga Sanksi Rok untuk Camat
Waria di larang tampil di kegiatan HUT-RI Gorontalo. (Antara)

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Gorontalo tengah menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan larangan keterlibatan waria dalam rangkaian perayaan HUT ke-80 RI.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama karena disertai dengan sanksi yang cukup unik dan simbolik bagi pejabat di sana jika melanggar.

Forum Komunikasi Waria Indonesia mengecam kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo yang secara resmi melarang keterlibatan waria dalam seluruh rangkaian acara perayaan, mulai dari pesta rakyat, lomba gerak jalan, hingga berbagai perlombaan saat peringatan HUT ke-80 RI.

Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia Dr Yulianus Rettoblaut Sh, MH atau mami Yuli menegaskan kebijakan waria dilarang ikut kegiatan HUT RI yang diteken oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, itu sebagai bentuk diskriminasi.

"Dalam UU juga ada aturan untuk kebebasan berekspresi hak setiap orang. Kalau ada perda yang melarang saya pikir itu diskriminasi," ujar Mami Yuli kepada Suara.com, Rabu (6/8/2025).

Ketua Komunitas Forum Komunikasi Waria se-Indonesia, Yulianus Rettoblaut atau Mami Yuli. (Suara.com/Tyo)
Ketua Komunitas Forum Komunikasi Waria se-Indonesia, Yulianus Rettoblaut atau Mami Yuli. (Suara.com/Tyo)

Berikut kronologi lengkapnya:

25 April 2025: Surat Edaran Diterbitkan

Larangan ini bermula dari terbitnya Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.

Dalam surat itu disebutkan bahwa waria, biduan, minuman keras, narkoba, dan perjudian dilarang tampil atau terlibat dalam kegiatan keramaian, termasuk hajatan warga.

baca juga

Jelang 17 Agustus: Instruksi Diperketat

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, Pemkab Gorontalo kembali menegaskan isi surat edaran tersebut kepada seluruh camat dan kepala desa. Tujuannya, agar perayaan 17-an tahun ini berlangsung sesuai dengan “norma sosial dan kesusilaan” yang diusung pemerintah daerah.

4 Agustus 2025: Satpol PP Angkat Bicara

Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, memberikan pernyataan tegas. Ia mengatakan, pihaknya akan menindak acara 17-an yang tetap melibatkan waria, baik sebagai peserta gerak jalan, pengisi hiburan rakyat, atau kegiatan lain yang bersifat publik.

"Karena persoalan waria yang selalu tampil dengan gerakan erotis yang tidak sesuai," ujar Taufik kepada media, menegaskan alasan pelarangan.

Alasan Pemkab Gorontalo

Menurut Taufik, kehadiran waria di ruang publik sering dianggap menampilkan aksi panggung yang erotis, sehingga dinilai bertentangan dengan norma masyarakat Gorontalo. Lebih jauh, ia juga menyebut larangan ini sebagai bentuk upaya untuk "mengembalikan mereka ke kodratnya".

Kebijakan ini pun sontak menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia yang menilai bahwa kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan tidak inklusif.

Ada Sanksi Tak Biasa

Tak hanya larangan, Pemkab Gorontalo juga menyiapkan sanksi unik bagi aparat wilayah yang melanggar. Salah satunya, camat yang wilayahnya masih membiarkan waria tampil dalam perayaan HUT RI akan dikenai sanksi memakai rok saat upacara 17 Agustus.

Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan efektivitas serta arah dari sanksi tersebut.

Reporter : Maylaffayza Adinda Hollaoena

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HUT RI ke-80: Inspirasi Lomba 17 Agustus & Contoh Proposal yang Sesuai Tema Nasional

HUT RI ke-80: Inspirasi Lomba 17 Agustus & Contoh Proposal yang Sesuai Tema Nasional

Lifestyle | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:43 WIB

Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme

Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:45 WIB

Kumpulan Promo dan Diskon 17 Agustus 2025, Jangan sampai Kelewatan!

Kumpulan Promo dan Diskon 17 Agustus 2025, Jangan sampai Kelewatan!

Lifestyle | Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Merdeka untuk Siapa? Mami Yuli Kecam Keras Pemkab Gorontalo Soal Larangan Waria di Acara HUT RI

Merdeka untuk Siapa? Mami Yuli Kecam Keras Pemkab Gorontalo Soal Larangan Waria di Acara HUT RI

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:12 WIB

Warga Pekalongan Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter

Warga Pekalongan Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter

Foto | Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:35 WIB

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:03 WIB

×