Untuk diketahui, untuk meningkatkan produksi pertanian, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan alat dan mesin berupa traktor roda 4, traktor roda 2, alat pemanen multifungsi, alat penanam padi, hingga pompa air.
Adapun pendaftaran bantuan bukan melalui tautan.
Petani atau kelompok tani perlu mengajukan proposal pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan datang langsung ke kantor tersebut.
Teknis lengkap penyaluran bantuan pertanian juga dapat dilihat dan dibaca secara rinci pada laman resmi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (psp.pertanian.go.id).
Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “pendaftaran bantuan traktor dan pompa air” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).