Suara.com - Sebuah video viral yang beredar di Facebook menampilkan aksi sejumlah pria memegang palu dan menghancurkan puluhan ponsel di hadapan pelajar berseragam. Narasinya, guru hancurkan hp siswa.
![Unggahan video yang menarasikan guru hancurkan ponsel siswa. [Dok. Facebook]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/06/42290-hoaks.jpg)
Video ini disertai narasi bahwa peristiwa tersebut adalah hukuman dari para guru SMA terhadap siswanya yang kedapatan membawa ponsel ke sekolah.
"Kasih4n Orang tu4 merek4 yang sus4h p4yah membeli HP itu. Aksi sejuml4h Guru SMA H4ncurk4n HP an4k muridnya di sekolah. Aksi ini dilakukan karena siswa ket4hu4n membawa HP... padahal itu sudah dilarang..." begitu narasi yang beredar.
Namun, benarkah video tersebut memperlihatkan guru menghancurkan ponsel siswa?
Dari hasil penelusuran tim Cek Fakta, klaim tersebut tidak benar. Video itu bukan kejadian di sekolah dan tidak melibatkan guru.
Penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Acara pemusnahan digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dan merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam menindaklanjuti barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 780 karton rokok ilegal, sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, dan 26 unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas kejaksaan serta upaya edukasi publik mengenai bahaya kejahatan dan konsekuensinya.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan transparansi publik terhadap putusan pengadilan,” ungkap Diana, dikutip dari laman resmi Pemkot Cilegon.
Dalam video yang beredar, tampak siswa SMA dan SMP ikut menyaksikan pemusnahan. Hal ini menimbulkan salah persepsi bahwa ponsel yang dihancurkan adalah milik mereka.
Padahal, mereka hanya menjadi saksi dalam kegiatan edukatif yang memang melibatkan pelajar untuk memberikan efek jera dan pemahaman hukum.
Kesimpulan
Klaim yang menyatakan video itu menunjukkan guru menghancurkan ponsel siswa karena membawa HP ke sekolah adalah hoaks.
Peristiwa tersebut merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, bukan hukuman di lingkungan sekolah.