Suara.com - Kementerian Transmigrasi menegaskan bahwa tidak ada lagi program penempatan transmigran dari provinsi lain ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi program transmigrasi yang kini lebih berfokus pada pengembangan kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat telah menjadi pedoman utama dalam kebijakan pemerintah saat ini.
"Kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tidak ada lagi transmigran dari luar provinsi didatangkan ke Kalimantan Tengah. Program ini sekarang berbasis kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal," tegas Sigit dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Transformasi Paradigma Transmigrasi
Menurut Sigit, program transmigrasi telah beralih dari model lama yang bersifat top-down menjadi bottom-up, di mana usulan datang dari pemerintah daerah.
Pemerintah pusat berperan dalam mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan permintaan daerah.
Perubahan mendasar ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang mengarahkan pembangunan transmigrasi berbasis kawasan, bukan sekadar perpindahan penduduk.
Program transmigrasi modern kini mengedepankan revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada melalui beberapa kegiatan utama, antara lain:
Baca Juga: Menteri Transmigrasi Minta Investasi di Rempang Ditunda Demi Redam Konflik
- Rehabilitasi Sarana dan Prasarana: Perbaikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, fasilitas air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Melalui berbagai pelatihan keterampilan, kewirausahaan, dan pendampingan usaha.
- Pengembangan Ekonomi Lokal: Mendorong sektor pertanian, perikanan, industri kecil, serta memperkuat lembaga ekonomi seperti koperasi dan UMKM.
Contoh di Kabupaten Sukamara
Sebagai implementasi dari kebijakan baru ini, program transmigrasi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, akan memprioritaskan penduduk lokal.
Rencana penempatan transmigran di lokasi Sungai Baru dan Pulau Nibung pada bulan November dan Desember mendatang merupakan permintaan dari pemerintah daerah untuk mendukung program cetak sawah, sebuah inisiatif kerjasama dengan Kementerian Pertanian.
"Bulan November dan Desember akan ditempatkan transmigran lokal. Sekali lagi kami tegaskan, ini memberdayakan masyarakat lokal, bukan mendatangkan warga luar provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengutamakan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat adat, termasuk suku Dayak, dalam program transmigrasi lokal di Kalimantan.
Para peserta transmigran lokal akan menerima fasilitas yang setara dengan peserta transmigrasi pada umumnya, seperti perumahan dan lahan pekarangan.