7 Fakta Terkini Korupsi Kuota Haji 2024 yang Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:36 WIB
7 Fakta Terkini Korupsi Kuota Haji 2024 yang Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Fakta terkini kasus korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [suara.com/novian]

Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menyisakan polemik serius yang kini berada di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan telah memasuki babak baru, menyeret sejumlah nama besar termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima.

KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, yang berpotensi merugikan calon jemaah haji reguler.

Berikut adalah 7 fakta penting yang terungkap dari penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang tengah bergulir di lembaga antirasuah.

1. Kasus Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Sinyal kuat bahwa kasus ini akan segera memiliki tersangka semakin jelas. Pimpinan KPK mengindikasikan bahwa proses penyelidikan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan jika bukti yang terkumpul dianggap cukup. Hal ini menandakan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah temuan awal yang signifikan.

“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, pada Rabu malam (6/8/2025).

Pernyataan ini diperkuat oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Mengintip Harta Eks Menag Yaqut: Naik Rp 2,59 Miliar dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy

“Kemudian terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan. Kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK.

2. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/8/2025).

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.31 WIB dengan membawa sebuah map biru. Kepada awak media, ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung.

Juru bicaranya, Anna Hasbi, menambahkan bahwa kehadiran Yaqut merupakan bentuk iktikad baik sebagai warga negara yang taat hukum. “Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” kata Anna.

3. Fokus Penyelidikan: Pembagian Kuota Tambahan 50:50

Titik krusial yang menjadi pusat penyelidikan KPK adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu memutuskan membagi rata kuota tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus). Kebijakan ini dinilai janggal dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Asep Guntur Rahayu yang mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut.

4. Melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji

Kebijakan pembagian 50:50 tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan regulasi yang ada. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur bahwa alokasi untuk kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya, 92 persen, diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Temuan ini juga sebelumnya telah disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI.

5. KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Dana

Penyelidikan KPK tidak hanya berhenti pada angka pembagian kuota. Lembaga antirasuah ini juga mendalami siapa yang memberi perintah dan bagaimana alur dana dari kebijakan yang tidak sesuai aturan tersebut. KPK berharap keterangan dari Yaqut dapat memperjelas duduk perkara ini.

“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” kata Asep.

6. Sejumlah Tokoh Telah Diperiksa

Sebelum memanggil Yaqut Cholil Qoumas, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sejak 20 Juni 2025.

Beberapa di antaranya adalah tokoh publik seperti ustadz Khalid Basalamah hingga pejabat penting seperti Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Langkah ini menunjukkan KPK berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai sudut pandang.

7. Dugaan Korupsi Kuota Haji Bukan Kasus Baru

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan kuota haji ini bukanlah fenomena yang baru terjadi pada tahun 2024 saja.

Menurutnya, praktik serupa juga berpotensi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, mengindikasikan adanya masalah sistemik yang perlu dibongkar hingga ke akarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI