5 Fakta Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Eks Menag Tersandung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:10 WIB
5 Fakta Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Eks Menag Tersandung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024!
Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Dok. Antara]

Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024.

Gus Yaqut hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (7/8/2025) pukul 09.31 WIB dengan membawa sebuah map biru.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Gus Yaqut kepada awak media.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan bahwa kehadiran mantan Menteri Agama ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan.

Gus Yaqut dijadwalkan memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024.

Berikut 5 fakta Gus Yaqut diperiksa KPK

1. Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.31 WIB.

Kehadirannya merupakan bagian dari proses hukum atas tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang diduga dialokasikan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

2. Gus Yaqut Bawa SK Menteri

Saat tiba di KPK, Gus Yaqut membawa sebuah map biru berisi Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. Menurut juru bicaranya, Anna Hasbi, dokumen itu merupakan bentuk kepatuhan Gus Yaqut terhadap permintaan KPK dalam mendalami kewenangan serta tanggung jawabnya sebagai menteri.

SK tersebut menjadi bukti administratif dalam menjelaskan peran dan tugasnya dalam proses alokasi kuota haji tambahan yang dipermasalahkan.

3. Pembagian Kuota Diduga Langgar Aturan Undang-Undang Haji

Masalah utama yang diselidiki KPK adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI