Suara.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Keluar dari lobi pada pukul 14.19 WIB, Kamis (7/8/2025), pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu memberikan pernyataan perdananya kepada awak media.
Dengan raut wajah tenang, ia mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan penyelidik untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji.
Fokus utama pemeriksaan adalah klarifikasi mengenai pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang kontroversial.
“Alhamdulillah saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, saat dicecar lebih dalam mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan adanya perintah dari Presiden Ketujuh Joko Widodo terkait pembagian kuota tersebut, Gus Yaqut memilih untuk bungkam.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan rasa terima kasihnya karena telah diberi ruang untuk menjelaskan duduk perkara dari pihaknya.
“Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” tandas dia.
Setelah memberikan pernyataan singkat tersebut, Gus Yaqut langsung bergerak menuju mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Diperiksa KPK Selama 4,5 Jam
Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam distribusi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut KPK, pembagian tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu diduga dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.