Suara.com - Seorang pria asal Mesir menikam istrinya di Pengadilan Al Dekheila, Alexandria. Serangan ini terjadi saat sang istri mencoba mengajukan gugatan cerai melalui kasus khula.
Menurut saksi mata dan rekaman video yang beredar luas, insiden terjadi saat pasangan itu terlibat cekcok di ruang sidang.
Pertengkaran adu mulut terjadi dengan cepat dan meningkat menjadi kekerasan fisik. Sang suami mengeluarkan pisau tersembunyi dan menusuk istrinya beberapa kali di bagian leher dan wajah.
Para saksi mata bergegas untuk melerai ketika pria itu berteriak, "Aku akan membunuhnya!"

Dilansir dari laman Gulf News, 7 Agustus 2025, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun kondisinya kritis akibat tikaman pisah sang suami.
Polisi kemudian menahan pelaku di tempat kejadian dan memindahkannya ke kantor polisi Al Dekheila untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keterangan awal menunjukkan bahwa motifnya terkait dengan upaya sang istri untuk mendapatkan perceraian khula, sebuah mekanisme hukum di Mesir yang memungkinkan perempuan untuk membatalkan pernikahan dengan melepaskan hak-hak finansial dan mengembalikan mahar.
Di Mesir, khula dikabulkan ketika upaya damai gagal, asalkan sang istri memenuhi syarat-syarat hukum tertentu, termasuk mengembalikan mahar dan melepaskan tuntutan atas tunjangan.
Meskipun proses ini dirancang untuk melindungi hak perempuan untuk keluar dari pernikahan yang merugikan, para kritikus mengatakan bahwa proses ini sering kali membuat mereka menghadapi reaksi negatif dari masyarakat dan keluarga.
Baca Juga: Proses Cerai Belum Selesai, Viral Video Andre Taulany dan Dilan Janiyar di Atas Kasur