Suara.com - Kebijakan pemblokiran rekening tak aktif atau dormant account oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai polemik tajam.
Tujuannya memberantas aktivitas ilegal seperti judi online, namun praktiknya justru dinilai menyasar masyarakat kecil.
Salah satu yang menjadi korban adalah penceramah kondang, Ustad Das'ad Latif.
Ia mengaku dana untuk pembangunan masjid yang disimpannya di bank pemerintah mendadak tidak bisa diakses.
Kasus ini sontak membuka kotak pandora mengenai efektivitas dan dampak kebijakan tersebut bagi warga biasa.
Keresahan publik pun meluas, mempertanyakan logika di balik pemblokiran massal yang dianggap tidak elegan.
Dirangkum Suara.com, berikut adalah 5 fakta penting di balik kebijakan blokir rekening PPATK yang menuai kontroversi.
1. Rekening Ustad Das'ad Latif untuk Masjid Terblokir

Kabar mengejutkan datang dari Ustad Das'ad Latif yang mendapati rekeningnya diblokir saat hendak membayar keperluan pembangunan masjid.
Baca Juga: Blokir 31 Juta Rekening, Mahfud MD: Tujuan PPATK Baik, Caranya Salah dan Bikin Gaduh
Ia menyayangkan kebijakan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
"Saya hari ini berencana bayar besi semen untuk pembangunan masjid. Tapi rekening saya diblokir, alasannya karena tidak aktif selama tiga bulan," kata Ustad Das'ad Latif, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, niat pemerintah mungkin baik, tetapi implementasinya justru menyusahkan. Kebijakan ini juga dianggap bertentangan dengan ajakan pemerintah agar masyarakat gemar menabung.
"Niat pemblokiran rekening bagus, tapi caranya tidak elegan. Melahirkan keresahan dan menyusahkan masyarakat," tegasnya.
"Saya menabung untuk membantu negara. Tapi rekening saya diblokir," tegasnya.
2. Dinilai Salah Sasaran, Justru Sasar Rakyat Kecil
![Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengkritik kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant, Kamis 7 Agustus 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/91741-sekda-sulsel-jufri-rahman.jpg)
Kritik keras juga datang dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.
Menurutnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant adalah sebuah kekeliruan fatal karena yang menjadi korban bukanlah pelaku kejahatan, melainkan masyarakat dengan kondisi finansial terbatas.
"Semua rekening yang dormant pasti milik orang yang tidak banyak uangnya. Ini kebijakan yang keliru," kata Jufri.
Ia menekankan bahwa saldo di rekening tersebut mungkin terlihat kecil, namun bagi pemiliknya, uang itu sangat berarti untuk kebutuhan darurat seperti biaya berobat atau penyambung hidup.
"Rekening-rekening itu isinya kecil-kecil, Rp5 jutaan. Tapi bagi orang miskin, itu uang penentu nasib dan masa depan mereka. Bisa jadi untuk berobat atau kebutuhan mendesak lainnya," ujarnya.
3. Logika Pemberantasan Judi Online Dipertanyakan
![Warga Aceh Akhirnya Dipulangkan Usai 2,5 Tahun Jadi Operator Judol di Kamboja. [ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/24/46860-judi-online.jpg)
Alasan pemblokiran untuk memutus mata rantai judi online dinilai naif dan tidak logis.
Jufri Rahman berpendapat, rekening yang digunakan untuk judi online justru memiliki aktivitas transaksi yang sangat tinggi, bukan sebaliknya.
"Alasannya terlalu naif. Kalau judi online itu justru rekeningnya aktif terus. Transaksi jalan tiap hari, kayak trader," ucapnya.
Argumentasi ini mempertanyakan dasar analisis PPATK dalam mengidentifikasi rekening yang dicurigai.
Jika rekening judi online aktif, maka menyasar rekening yang tidak aktif atau dormant selama berbulan-bulan dianggap sebagai langkah yang tidak tepat sasaran.
4. Puluhan Juta Rekening Terdampak
![Ilustrasi rekening bank. [Pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/28/89886-ilustrasi-rekening-bank.jpg)
Skala pemblokiran ini ternyata sangat masif. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai membuka kembali blokir terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant sejak Mei 2025.
Proses pembukaan dilakukan secara bertahap melalui beberapa termin.
"Satu batch kita buka pada minggu kedua Mei, lalu batch kedua dan seterusnya. Saat ini sudah sampai batch ke-17," ujar Ivan.
Data ini menunjukkan betapa luasnya dampak kebijakan tersebut, menyentuh puluhan juta nasabah yang sebagian besar merupakan pelajar, pensiunan, hingga buruh harian dengan rekening pasif.
5. Respons PPATK dan Peran OJK

Menghadapi polemik, PPATK berdalih bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai mandat undang-undang untuk melindungi sistem keuangan.
Proses analisis seperti Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) diklaim telah dijalankan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil langkah terpisah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pihaknya telah meminta pemblokiran terhadap 25.912 rekening yang spesifik terindikasi terlibat judi online.
"OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD (Enhanced Due Diligence (EDD, red)," ujar Dian.