Perang Belum Usai! Kompol Narkoba Divonis Mati, Kejari Batam Siap Bertarung Habis-habisan di MA

Wakos Reza Gautama

Kamis, 07 Agustus 2025 | 23:41 WIB
Perang Belum Usai! Kompol Narkoba Divonis Mati, Kejari Batam Siap Bertarung Habis-habisan di MA
Kejari Batam akan mengajukan kasasi jika Kompol Satria Nanda mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang itu. [ANTARA]

Suara.com - Palu godam Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah jatuh, mengubah nasib seorang perwira menengah polisi dari penjara seumur hidup menjadi antrean menuju regu tembak.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kompol Satria Nanda, mantan polisi yang terjerat kasus narkoba, membuka babak baru yang lebih brutal dalam perang hukum antara aparat penegak hukum yang membelot dengan jaksa yang menuntut keadilan tertinggi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tak sedikit pun gentar. Alih-alih puas, mereka justru telah menabuh genderang perang untuk pertarungan pamungkas di Mahkamah Agung.

Genderang itu berbunyi nyaring: jika para terpidana mati mengajukan kasasi, maka jaksa akan melawannya sampai titik darah penghabisan.

“Jika (Kompol Satria Nanda) kasasi, kami kasasi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada Kamis (7/8/2025). Sebuah kalimat pendek yang menyiratkan determinasi tanpa kompromi.

Kejari Batam menyambut putusan hakim banding pada Selasa (5/8) dengan apresiasi penuh. Vonis mati untuk Kompol Satria Nanda dan rekannya, Shigit Sarwo Ehdi (mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang), dianggap sebagai kemenangan keadilan.

Putusan ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sejak awal memang menuntut hukuman maksimal bagi para "monster berseragam" ini.

"Untuk tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," kata pria yang akrab disapa Andi itu.

Namun, perang hukum ini tidak hanya soal bertahan. Jaksa juga melancarkan serangan balasan. Untuk tiga mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Rahmadi, Fadhilla, dan Wan Rahmat Kurniawan—yang juga dituntut mati namun vonisnya tetap seumur hidup oleh hakim banding, jaksa tidak akan tinggal diam.

baca juga

“Untuk tuntutan mati tapi putusannya berbeda, Kejari Batam akan mengajukan kasasi,” ujar Andi. Sikap ini menegaskan bahwa jaksa menginginkan hukuman mati bagi seluruh aktor utama dalam jaringan ini, tanpa terkecuali.

Perlawanan dari Kubu Terpidana: Vonis Mati Tanpa Barang Bukti?

Di sisi lain, kubu terpidana mati juga tak akan menyerah begitu saja. Tim penasihat hukum Shigit Sarwo Edhi dengan tegas menyatakan akan melawan vonis tersebut hingga tingkat kasasi. Mereka menyoroti sebuah kejanggalan fatal yang menurut mereka seharusnya membebaskan seluruh terdakwa.

Indra Sakti, ketua tim penasihat hukum Shigit, menyayangkan putusan mati kliennya. Menurutnya, ada satu fakta krusial yang diabaikan hakim: ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara ini.

"Ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara tersebut, seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan bebas (vrijspraak) terhadap seluruh terdakwa," tegas Indra Sakti.

Argumen ini menjadi senjata utama mereka untuk membongkar putusan di Mahkamah Agung, mempertanyakan bagaimana seseorang bisa divonis mati atas kejahatan narkoba tanpa adanya barang bukti fisik narkoba itu sendiri.

“Kami akan menunggu terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan resmi putusan banding guna dipelajari dan selanjutnya berdiskusi dengan klien kami untuk langkah ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, nasib lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya—berada di posisi menunggu.

Vonis seumur hidup mereka sesuai dengan tuntutan jaksa. Kejari Batam kini menanti langkah hukum dari mereka. Jika mereka tidak mengajukan kasasi, eksekusi penjara seumur hidup akan segera dilakukan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati

Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:25 WIB

Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati

Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:36 WIB

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:09 WIB

Istana Narkoba di OKI: Rumah Crazy Rich Digerebek, 50 Kg Sabu Ditemukan!

Istana Narkoba di OKI: Rumah Crazy Rich Digerebek, 50 Kg Sabu Ditemukan!

Video | Senin, 04 Agustus 2025 | 17:30 WIB

Pintu Maaf Tertutup Rapat, Talitha Curtis Mantap Seret Penuduh Narkoba ke Polisi

Pintu Maaf Tertutup Rapat, Talitha Curtis Mantap Seret Penuduh Narkoba ke Polisi

Entertainment | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×