Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati

Bangun Santoso

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:36 WIB
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda duduk dikursi pesakit mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan putusan yang mengejutkan dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu dengan menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Putusan banding ini secara dramatis memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni penjara seumur hidup. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).

“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja, sebagaimana dilansir Antara.

Vonis mati ini bukan hanya untuk Satria Nanda. Rekannya, Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, juga menerima hukuman serupa di tingkat banding.

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan utama hakim memperberat hukuman keduanya? Menurut Priyanto, posisi Satria Nanda dan Shigit sebagai pimpinan menjadi faktor kunci. Mereka dinilai memiliki wewenang untuk mencegah tindak pidana tersebut terjadi, namun justru tidak melakukannya.

“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam sebenarnya telah memutus Kompol Satria Nanda dengan pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya. Untuk terdakwa Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni vonis seumur hidup.

Putusan berbeda juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir, yaitu Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

baca juga

“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

Hakim menjelaskan bahwa hukuman untuk Azis diperberat karena statusnya sebagai residivis. Mantan anggota Brimob Polda Kepri itu melakukan kejahatan ini saat sedang menjalani hukuman untuk kasus narkoba lainnya.

“Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:09 WIB

Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 07:00 WIB

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:03 WIB

Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba

Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:38 WIB

Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:51 WIB

Deolipa Yumara Sebut Sidang Narkoba Fariz RM Buang-Buang Waktu

Deolipa Yumara Sebut Sidang Narkoba Fariz RM Buang-Buang Waktu

Entertainment | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:51 WIB

Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi

Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:34 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB