Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati

Bangun Santoso

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:36 WIB
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda duduk dikursi pesakit mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan putusan yang mengejutkan dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu dengan menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Putusan banding ini secara dramatis memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni penjara seumur hidup. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).

“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja, sebagaimana dilansir Antara.

Vonis mati ini bukan hanya untuk Satria Nanda. Rekannya, Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, juga menerima hukuman serupa di tingkat banding.

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan utama hakim memperberat hukuman keduanya? Menurut Priyanto, posisi Satria Nanda dan Shigit sebagai pimpinan menjadi faktor kunci. Mereka dinilai memiliki wewenang untuk mencegah tindak pidana tersebut terjadi, namun justru tidak melakukannya.

“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam sebenarnya telah memutus Kompol Satria Nanda dengan pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya. Untuk terdakwa Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni vonis seumur hidup.

Putusan berbeda juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir, yaitu Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

baca juga

“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

Hakim menjelaskan bahwa hukuman untuk Azis diperberat karena statusnya sebagai residivis. Mantan anggota Brimob Polda Kepri itu melakukan kejahatan ini saat sedang menjalani hukuman untuk kasus narkoba lainnya.

“Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:09 WIB

Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 07:00 WIB

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:03 WIB

Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba

Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:38 WIB

Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:51 WIB

Deolipa Yumara Sebut Sidang Narkoba Fariz RM Buang-Buang Waktu

Deolipa Yumara Sebut Sidang Narkoba Fariz RM Buang-Buang Waktu

Entertainment | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:51 WIB

Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi

Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:34 WIB

Terkini

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:49 WIB

×