Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:36 WIB
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda duduk dikursi pesakit mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan putusan yang mengejutkan dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu dengan menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Putusan banding ini secara dramatis memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni penjara seumur hidup. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).

“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja, sebagaimana dilansir Antara.

Vonis mati ini bukan hanya untuk Satria Nanda. Rekannya, Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, juga menerima hukuman serupa di tingkat banding.

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan utama hakim memperberat hukuman keduanya? Menurut Priyanto, posisi Satria Nanda dan Shigit sebagai pimpinan menjadi faktor kunci. Mereka dinilai memiliki wewenang untuk mencegah tindak pidana tersebut terjadi, namun justru tidak melakukannya.

“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam sebenarnya telah memutus Kompol Satria Nanda dengan pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya. Untuk terdakwa Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni vonis seumur hidup.

Putusan berbeda juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir, yaitu Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

Hakim menjelaskan bahwa hukuman untuk Azis diperberat karena statusnya sebagai residivis. Mantan anggota Brimob Polda Kepri itu melakukan kejahatan ini saat sedang menjalani hukuman untuk kasus narkoba lainnya.

“Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:09 WIB

Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 07:00 WIB

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:03 WIB

Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba

Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:38 WIB

Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:51 WIB

Deolipa Yumara Sebut Sidang Narkoba Fariz RM Buang-Buang Waktu

Deolipa Yumara Sebut Sidang Narkoba Fariz RM Buang-Buang Waktu

Entertainment | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:51 WIB

Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi

Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:34 WIB

Terkini

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB