Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati

Wakos Reza Gautama

Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:25 WIB
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri. [ANTARA]

Suara.com - Palu godam keadilan akhirnya menghantam telak jantung institusi kepolisian yang tercoreng. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman pamungkas, vonis mati, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Mantan perwira menengah yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika ini terbukti menjadi otak dari konspirasi busuk: menjual kembali 1 kilogram sabu-sabu barang bukti sitaan.

Putusan banding yang menggegerkan ini dibacakan dalam persidangan di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin.

Vonis ini secara telak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, hukuman yang dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut umum.

“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri, Priyanto Lumban Radja.

Putusan ini menyamai hukuman mati yang juga dijatuhkan kepada bawahannya, Shigit Sarwo Edhi, mantan Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba, yang menjadi kaki tangannya dalam operasi haram tersebut.

Menurut hakim, alasan di balik pemberatan hukuman ini sangat fundamental. Sebagai seorang pemimpin, Satria Nanda memiliki kuasa penuh untuk mencegah kejahatan itu terjadi.

“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu (perbuatan pidana). Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.

Nasib Para Komplotan: Dari Seumur Hidup hingga 20 Tahun Bui

baca juga

Vonis mati tidak hanya berhenti pada dua pimpinan. Majelis hakim juga memutuskan nasib para anggota komplotan lainnya.

Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang—Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra—tetap divonis seumur hidup, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir mendapat putusan berbeda.

“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” kata Priyanto.

Pemberatan hukuman untuk Azis Martua Siregar bukan tanpa alasan. Pertimbangan hakim sangat memberatkan karena Azis adalah seorang residivis.

"Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” ungkap Priyanto.

Fakta ini menunjukkan betapa dalam dan berbahayanya jaringan yang dikendalikan oleh sang mantan kasat narkoba. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece

Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:54 WIB

Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati

Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:36 WIB

Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal

Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:50 WIB

Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta

Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:51 WIB

Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak

Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:31 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB