Suara.com - Setelah resmi bebas dari penjara berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diajak 'ngonten' bareng dengan Anies Baswedan. Bahkan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu muncul secara langsung alias live di akun-akun media sosial milik Anies pada Kamis (7/8/2025).
"Ini kita akan ngobrol-ngobrol. Selamat malam yang di TikTok, yang di YouTube. Selamat malam semua.
Mudah-mudahan sehat," ujar Anies saat membuka obrolan dalam siniar berjudul: Welcome back, Tom!
Di awal tayangan itu, Tom Lembong pun curhat kepada Anies karena dirinya masih kurang sehat usai bebas dari penjara.
"Maaf sedikit pilek," curhat Tom Lembong.

Meski curhat kurang fit, Tom Lembong melempar guyonan di depan Anies. Dia mengaku masih melakukan penyesuaian terhadap lingkungan di luar penjara, termasuk indra penciumannya.
"Belum penyesuaian dengan dunia luar, setelah lama tidak di luar," guyon Tom yang disambut tawa Anies.
"Oh gitu ya, beda sekali gak Tom udaranya?" tanya balik Anies kepada Tom.
Sebelum membuka obrolannya, Anies tampak meminta Tom Lembong untuk memantau netizen yang ikut bergabung dalam siaran live-nya tersebut.
"Kita lihat dulu nih, Tom. Siapa aja yang pada join nih, Tom? Wah, dari mana-mana nih. Coba kita absen dulu nih. Ayo sebutin dari mana biar tahu," ujar Anies.
Baca Juga: 'Dicomot' usai Ikut Rakernas NasDem di Makassar, Detik-detik KPK OTT Bupati Koltim Abdul Azis
Tom Lembong Bebas Berkat Abolis Prabowo
Berdasar pantauan Suara.com pada Jumat (8/8/2025) hingga pukul 10.15 WIB, siaran langsung Tom Lembong di akun Youtube milik Anies tercatat sudah ditonton oleh sebanyak 139.945 penonton. Tayangan itu juga terpantau mendapat disukai 18 ribu.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) lalu. Tom Lembong bisa bebas dari penjara setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo dan juga persetujuan DPR.
Meski kini bebas, perbuatan pidana Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak dapat dihapuskan.
Dalam sidang putusan kasus tersebut, Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp750 juta karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Setelah resmi bebas, Tom Lembong tidak tinggal diam. Dia pun 'menyerang balik tiga hakim usai dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).