Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

Bangun Santoso

Kamis, 24 September 2026 | 18:26 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar
Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019-2020, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
baca 10 detik
  • Enam terdakwa korupsi pengadaan lahan Rorotan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp80 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026).
  • Kerugian negara tersisa Rp70,55 miliar setelah dikurangi pengembalian uang muka sebesar Rp9,45 miliar dari salah satu terdakwa bernama Fiendy.
  • Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembelian tanah tanpa verifikasi dokumen kepemilikan yang sah.

Suara.com - Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019–2020 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp80 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Azhary Arsyad Sulaiman mengatakan, angka kerugian negara tersebut merupakan nyata dan pasti telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan oleh kantor audit akuntan publik.

"Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar sehingga saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Keenam orang terdakwa dimaksud, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

Kemudian, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.

JPU menjelaskan kerugian negara terjadi lantaran perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya beberapa pihak, yaitu Yoory Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, serta Fiendy Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan keenamnya, yaitu Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi telah bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy lantaran sudah ada biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.

Kemudian, Yoory bersama dengan Indra dan Yadi juga diduga telah bersekongkol menyetujui untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan proyek hunian DP nol rupiah.

baca juga

Selain itu, Yoory bersama dengan Indra dan Yadi secara sadar telah menyetujui pembayaran uang muka atau down payment, meskipun syarat pembayaran yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dipenuhi.

"Terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan," tutur JPU sebagaimana dilansir Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang

30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Potret RDF Rorotan, 'Pabrik' yang Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar

Potret RDF Rorotan, 'Pabrik' yang Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar

Foto | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?

RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:15 WIB

RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya

RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:17 WIB

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:50 WIB

Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?

Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:25 WIB

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:22 WIB

Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?

Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 18:19 WIB

Cegah Spekulasi Liar, DPR Minta Imipas Buka-bukaan Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Cegah Spekulasi Liar, DPR Minta Imipas Buka-bukaan Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:18 WIB

Bukan Buat Perang, Ini Alasan RI Butuh Kapal Induk

Bukan Buat Perang, Ini Alasan RI Butuh Kapal Induk

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:15 WIB

Kuliah Gratis di PTN Dinilai Bisa Bikin PTS Kolaps, Pemerintah Diminta Siap-siap

Kuliah Gratis di PTN Dinilai Bisa Bikin PTS Kolaps, Pemerintah Diminta Siap-siap

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:14 WIB

REDMI Note 17 Pro Max 5G Bawa Baterai 10.000mAh, Bonus Kuota XL 1.000GB

REDMI Note 17 Pro Max 5G Bawa Baterai 10.000mAh, Bonus Kuota XL 1.000GB

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 18:14 WIB

Gerah Dikloning, Piaggio Patenkan Bentuk 3D Vespa: Pabrikan Lain Gak Boleh Bikin Motor Mirip Lagi?

Gerah Dikloning, Piaggio Patenkan Bentuk 3D Vespa: Pabrikan Lain Gak Boleh Bikin Motor Mirip Lagi?

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 18:12 WIB

Bebas Kilap! 4 Physical Sunscreen Silica untuk Kontrol Sebum Kulit Sensitif

Bebas Kilap! 4 Physical Sunscreen Silica untuk Kontrol Sebum Kulit Sensitif

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:10 WIB

KPA: Jangan Lagi Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat yang Perjuangkan Tanah

KPA: Jangan Lagi Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat yang Perjuangkan Tanah

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:09 WIB

×