Dengan status tersebut, ia diduga memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor yang masa berlakunya hingga Maret 2026.
Gornen dikabarkan tinggal di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, dan berada di bawah jaminan sebuah perusahaan di Indonesia.
Kabar mengenai dua WN Israel yang diduga mantan tentara ini sontak menimbulkan pertanyaan, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.
Menyikapi potensi adanya pelanggaran hukum yang lebih serius, Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menyatakan kesiapannya untuk turun tangan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti jika dalam penyelidikan imigrasi ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kasus ini masih terus didalami, dan publik menantikan kejelasan dari pihak berwenang mengenai status dan aktivitas kedua individu tersebut di Pulau Dewata.