Suara.com - Nama Heri Gunawan sontak mencuat dan mencuri perhatian masyarakat usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Anggota DPR ini diduga menerima dana total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk dari BI, OJK, serta mitra jerka Komisi XI lainnya.
Banyak masyarakat yang jadi penasaran dengan sosok Heri Gunawan ini, termasuk mencari tahu latar belakang serta profilnya. Berikut profil Heri Gunawan, anggota DPR yang diduga korupsi CSR BI untuk membeli mobil.
Profil Heri Gunawan
Berdasarkan informasi dari situs fraksigerindra.id, pria pemilik nama lengkap Heri Gunawan ini lahir di Sukabumi, Jawa Barat, pada 11 April 1969 lalu. Ia resmi menjadi anggota DPR RI usai terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang melingkupi Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Politikus Gerindra tersebut tercatat telah menduduki bangku DPR RI selama tiga periode. Saat ini ia memegang jabatan di Komisi II DPR RI setelah kembali terpilih dalam ajang Pemilu 2024 dengan meraup 91.748 suara.
Heri Gunawan juga pernah tercatat menduduki posisi Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI pada periode 2019-2024 lalu. Ia menjalankan kariernya di panggung politik bersama Partai Gerindra sejak tahun 2008 yang lalu.
Pada kesempatan tersebut, Heri Gunawan dipercaya memegang jabatan Bendahara DPP Partai Gerindra. Hingga pada Pemilu 2014, ia terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Namanya kembali terpilih dalam Pemilu 2019 untuk duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024. Hingga kini ia kembali menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Lulusan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta ini juga tercatat pernah menggeluti dunia keuangan dengan jabatan:
- Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (1992-2003)
- General Manager Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (2003-2006)
- Executive Vice President Perusahaan Induk (2006-2014)
- Komisaris Perusahaan Induk (2011-2014)
Berikut riwayat pendidikan Heri Gunawan:
- SD Negeri II Lengkong Besar 105, Bandung
- SMP Mardi Yuana I (Bruder), Sukabumi
- SMA Mardi Yuana, Sukabumi
- S1 Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta
Kasus Heri Gunawan
KPK resmi menetapkan dua anggota DPR RI yakni Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Keduanya diduga memanfaatkan kedudukan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja OJK dan BI.
Diduga telah terjadi kesepakan bahwa OJK dan BI akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja pembahasan anggaran periode 2020-2022.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan. Heri Gunawan sendiri diduga telah menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya.
Berbagai yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, tetapi setelah dana cair nyatanya kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Heri Gunawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total nilai lebih dari Rp28 miliar.
Heri Gunawan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (07/08/2025) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.
Sedangkan rekannya, Satori diduga melakukan pencucian uang melalui deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, serta membeli sepeda motor dan aset lainnya.
Kontributor : Rizky Melinda