Dua Anggota DPR Jadi Tersangka TPPU Dana CSR, KPK: Kita Susuri Sampai ke Partai Politik!

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 09:33 WIB
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka TPPU Dana CSR, KPK: Kita Susuri Sampai ke Partai Politik!
Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan. (Dok: DPR)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke partai politik.

Pasalnya, dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan merupakan kader partai politik.

Satori diketahui berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan akan menggali apakah ada hubungannya perkara ini dengan partai politik.

"Ada hubungannya dengan partai politiknya? Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.

"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menggunakan pasal TPPU sehingga lembaga antirasuah itu mengaku akan menelusuri ke mana saja aliran uang dalam kasus ini.

"Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita," ujar Asep.

"Ataupun misalkan ke lembaga politik, seperti partai politiknya, tentu juga akan kita susuri," lanjut dia.

Baca Juga: 'Dicomot' usai Ikut Rakernas NasDem di Makassar, Detik-detik KPK OTT Bupati Koltim Abdul Azis

Satori dan Heri Gunawan Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan STsebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI