LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti

Wakos Reza Gautama

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 22:34 WIB
LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti
Ilustrasi LMKN menegaskan memutar suara burung di restoran bisa kena royalti. [Dok: Istimewa]

Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pemutaran rekaman berupa suara burung di ruang publik komersial bisa dikenakan royalti selama terdapat produser rekaman suara tersebut.

"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Dia tak menampik terdapat perubahan pemutaran suara di beberapa tempat komersial menjadi suara alam atau burung dari yang sebelumnya suara musik atau lagu.

Dedy menuturkan perubahan pemutaran suara itu seiring dengan adanya upaya LMKN untuk menggiatkan penarikan royalti dari para pengusaha bagi pencipta dan pemegang hak terkait.

Namun demikian, Dedy berharap para pengusaha bisa membayar royalti musik atau lagu yang diputar demi kesejahteraan pencipta.

"Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera, itu yang menjadi kunci," ungkapnya.

Selama ini, kata Dedy, masyarakat sudah menikmati berbagai lagu ciptaan anak bangsa maupun dari negara lain tidak pada tempatnya, sehingga LMKN bekerja untuk kepentingan pencipta dengan cara penegakan hukum pidana.

Di Indonesia, dikatakan bahwa royalti musik yang terkumpul hanya Rp75 miliar, sementara di Malaysia bisa mencapai Rp600 miliar dan negara lain hingga Rp1 triliun.

"Jadi, ini kaitannya dengan belum teredukasinya masyarakat di Indonesia. Itu yang kami harus upayakan sejak awal, di mana masyarakat bisa secara sadar menyayangi para pencipta lagu, para pemegang hak terkait karena mereka juga butuh sejahtera," tutur Dedy.

baca juga

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya

Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/7).

Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Dia mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel

Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:45 WIB

Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?

Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:01 WIB

Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:52 WIB

Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?

Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online

Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:47 WIB

Terkini

Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar

Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah

Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:54 WIB

Skintific 5X Ceramide Moisture Gel untuk Kulit Apa Saja? Cek Review Jujur Pengguna Ini

Skintific 5X Ceramide Moisture Gel untuk Kulit Apa Saja? Cek Review Jujur Pengguna Ini

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:50 WIB

5 Physical Sunscreen Buat Kulit Berjerawat: Non-Comedogenic dan Bebas Gerah

5 Physical Sunscreen Buat Kulit Berjerawat: Non-Comedogenic dan Bebas Gerah

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Contoh Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Lengkap dan Siap Digunakan

Contoh Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Lengkap dan Siap Digunakan

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Kusutnya Timnas India Calon Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Kusutnya Timnas India Calon Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Ekshumasi Jasad Sutrimo Digelar 12 Agustus, Kasus Naik ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan

Ekshumasi Jasad Sutrimo Digelar 12 Agustus, Kasus Naik ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Di Tangan Nyoman Nadiana, Tradisi Garam Desa Les Terus Hidup dan Lekat dengan Masyarakat

Di Tangan Nyoman Nadiana, Tradisi Garam Desa Les Terus Hidup dan Lekat dengan Masyarakat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:46 WIB

432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang

432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45 WIB

×