Suara.com - DA (18), seorang wanita asisten rumah tangga (ART) kini terpaksa mendekam di penjara karena nekat merekam majikannya, DK (32, perempuan) saat sedang dalam kedaaan tanpa busana alias bugil. Imbas dari aksinya itu, DA kini ditangkap aparat kepolisian.
Kasus perekaman itu dilakukan ART di rumah majikannya, Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tersangka DA diam-diam merekam korban saat dalam kondisi tidak berpakaian. Hal itu terungkap dari rekaman kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di rumah majikannya.
"Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," beber Kapolres dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).
Kasus itu terungkap tersangka DA dicecar oleh korban soal rekaman CCTV itu. Tersangka DA pun mengakui jika telah merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana.
"Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA," kata Kusumo.
Video Diancam Disebar ke Keluarga
Alasan tersangka DA nekat merekam majikannya dalam keadaan bugil karena disuruh oleh pria berinisial MFR. Jika tidak mau merekam majikannya, MFR mengancam menyebarkan video pribadi tersangka ke pihak keluarganya.
"Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," katanya.
Baca Juga: Kubu RK Skakmat Lisa Mariana Jangan Pede Menang: Hasil Tes DNA Belum Keluar!
Untuk penangkapan tersangka DA yang juga ART di rumah tersebut diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sedangkan MFR yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Banten.
"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," kata Kusumo.
Keduanya dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.