Suara.com - Aksi tiga truk pengangkut tinja membuang muatan limbah domestik ke saluran air di kawasan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik setelah fotonya tersebar di media sosial Instagram.
Dalam foto itu, truk terlihat diparkir di tepi jalan. Selang panjang disambungkan dari tangki truk ke saluran air, mengalirkan limbah langsung ke badan air.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, memastikan pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penelusuran. Identitas pemilik truk, kata dia, sudah dikantongi.
"Masih proses tapi pasti kena. Identitas kendaraan sudah kami kantongi," ujar Yogi kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai aturan. Pemprov DKI Jakarta, sambungnya, telah mewajibkan seluruh penyedia jasa sedot tinja membuang muatannya di instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) milik PD PAL Jaya di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.
"Kita tangkap dulu dan periksa," tegas Yogi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan bahwa pembuangan tinja sembarangan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi berujung pidana.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah jelas melarang perbuatan tersebut. Pada Pasal 21 huruf c, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar maupun kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau saluran air.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 61 ayat (1), yakni kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda minimal Rp100 ribu hingga maksimal Rp20 juta.
"Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," kata Asep.