Terekam Buang Limbah Tinja ke Saluran Air Jatinegara, Pelaku Kini Diburu Dinas LH

Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Terekam Buang Limbah Tinja ke Saluran Air Jatinegara, Pelaku Kini Diburu Dinas LH
Pantauan aliran sungai Ciliwung di kawasan Hek Kramat Jati, Jakarta Timur setelah sempat meluap. (Suara.com/Muhamad Iqbal Fathurahman)

Suara.com - Aksi tiga truk pengangkut tinja membuang muatan limbah domestik ke saluran air di kawasan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik setelah fotonya tersebar di media sosial Instagram.

Dalam foto itu, truk terlihat diparkir di tepi jalan. Selang panjang disambungkan dari tangki truk ke saluran air, mengalirkan limbah langsung ke badan air.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, memastikan pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penelusuran. Identitas pemilik truk, kata dia, sudah dikantongi.

"Masih proses tapi pasti kena. Identitas kendaraan sudah kami kantongi," ujar Yogi kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai aturan. Pemprov DKI Jakarta, sambungnya, telah mewajibkan seluruh penyedia jasa sedot tinja membuang muatannya di instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) milik PD PAL Jaya di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.

"Kita tangkap dulu dan periksa," tegas Yogi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan bahwa pembuangan tinja sembarangan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi berujung pidana.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah jelas melarang perbuatan tersebut. Pada Pasal 21 huruf c, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar maupun kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau saluran air.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 61 ayat (1), yakni kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda minimal Rp100 ribu hingga maksimal Rp20 juta.

"Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," kata Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI