Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Bocah perempuan malang itu diduga disiksa tiga orang dewasa usai dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung.
Berikut tujuh fakta kasus penyiksaan bocah perempuan dirangkum dari berbagai sumber.
1. Korban Diikat dan Disundut Rokok di Depan Warga
Peristiwa dugaan penyiksaan itu terjadi pada 26 Juni 2025. Korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, pengikatan tangan dan kaki, serta penyundutan dengan api rokok di hadapan warga.
Aksi ini memicu kemarahan publik karena dianggap melanggar hak anak dan bersifat kejam.
2. Laporan Polisi Hanya Mencantumkan Satu Terlapor
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution yang tercatat sebagai terlapor.
“Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya. Katanya sudah ada pemeriksaan," kata ayah korban, Damhuri Hasibuan.
3. Tinggal Bersama Ayah dan Ibu Menikah Lagi
Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri. Ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Damhuri yang bekerja mencari kayu bakar ke hutan sering jarang di rumah, membuat kondisi keluarga cukup rentan.
4. Sudah Punya Kuasa Hukum
Kedua orang tua korban menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum. Sutan bertugas mendampingi proses hukum dan menjadi penghubung komunikasi keluarga dengan pihak kepolisian.
5. Mediasi Gagal dan Tuntutan Kompensasi Tak Terpenuhi