Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, pada hari Senin (8/8/2025) mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat. Kehadirannya ini menjadi sorotan karena merupakan tindak lanjut atas laporannya terhadap tiga hakim yang telah memvonisnya dalam kasus korupsi.
Langkah ini diambil Tom Lembong setelah ia resmi menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, yang membuatnya bebas dari Rumah Tahanan Cipinang.
Tom Lembong menyatakan keseriusannya dalam mengawal laporannya tersebut. Ia berharap kehadirannya dapat menjadi pengingat bagi para pejabat di lembaga pengawas hakim itu.
"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Laporkan Tiga Hakim yang Menyidangkan Perkaranya
Setelah menerima abolisi, Tom Lembong tidak tinggal diam. Ia secara resmi melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini dilayangkan karena ada dugaan kuat bahwa proses peradilan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty," ujar Zaid.
Baca Juga: Pilihan Sulit Prabowo: Amnesti, Abolisi dan Potensi Kehilangan Kepercayaan Publik
Ia menambahkan, "Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan."
Kilas Balik Kasus dan Momentum Perbaikan
Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.
Kini, setelah status hukumnya gugur berkat abolisi, Tom berharap langkahnya melaporkan hakim dapat menjadi sebuah momentum untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.
"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi," ujarnya.