'The King Can Do No Wrong', Refly Harun Soroti Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:50 WIB
'The King Can Do No Wrong', Refly Harun Soroti Hak Prerogatif Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto. (BPMI Sekretariat Presiden).

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan perbedaan penting antara amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, beserta dampaknya bagi penerima.

Diketahui, belum lama ini Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi di awal pemerintahannya.

Dalam diskusi bersama Dimas Oky Nugroho, Refly menekankan bahwa abolisi, yang diberikan kepada Tom Lembong, memiliki kekuatan hukum paling tinggi.

"Kasusnya dianggap tidak pernah ada," jelas Refly dalam podcast di kanal YouTube-nya, pada Jumat (8/8/2025).

Keputusan tersebut berarti seluruh proses penuntutan dihentikan dan catatan pidana yang bersangkutan dihapuskan secara total.

Sementara itu, amnesti, yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan tahanan politik lainnya, merupakan pengampunan terhadap tuntutan pidana.

Meskipun dibebaskan, status hukumnya tidak sepenuhnya bersih seperti abolisi.

Selanjutnya, Dimas membahas mengenai rehabilitasi, sebuah hak prerogatif lain yang sering disamakan dengan abolisi.

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Refly menjelaskan bahwa rehabilitasi diperuntukkan bagi yang memang sudah selesai menjalankan hukumannya. Dengan adanya rehabilitasi, nama baiknya akan dipulihkan.

Baca Juga: Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor

Ia memberikan contoh seperti orang yang telah mendapatkan rehabilitasi, akan dianggap tidak pernah menjadi narapidana, sehingga memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik kembali.

"Rehabilitasi itu untuk orang yang sudah selesai menjalani hukuman. Dengan rehabilitasi, dia dipulihkan nama baiknya." jelas Refly.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pilihan Prabowo untuk menggunakan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto bukanlah keputusan yang sembarangan, melainkan langkah yang telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan dampak hukum dan politik bagi masing-masing individu.

Refly juga menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, presiden memiliki dualisme dalam perannya. Di satu sisi, presiden memiliki peran sebagai kepala pemerintahan yang tidak terhindar dari dinamika ‘politik kotor’ dalam kesehariannya.

Namun di sisi lain, presiden juga berperan sebagai kepala negara yang dalam konsep parlementer dianalogikan seperti ‘The King Can Do No Wrong’.

“Jadi di dalam sistem pemerintahan presidensial itu, presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan yang ada dirty politik sehari-harinya. Tapi dia sebagai kepala negara yang dalam konsep pemerintahan parlementer ‘The King Can Do No Wrong’,” ujar Refly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI