KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Senin, 11 Agustus 2025 | 17:28 WIB
KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Kolase foto Satori dan Heri Gunawan yang kini menjadi tersangka dana CSR BI dan OJK di KPK. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Sebuah skandal korupsi berjamaah yang diduga terjadi di parlemen dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang atau TPPU.

Modusnya sangat licik. Mereka diduga 'memalak' dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai puluhan miliar rupiah, lalu memasukkannya ke yayasan pribadi dengan kedok program bantuan sosial fiktif.

"Tentunya, nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Satori dan Hergun)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025), mengonfirmasi bahwa keduanya akan segera dipanggil sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana kedua legislator ini diduga menyalahgunakan kewenangan mereka di Komisi XI, komisi yang menjadi mitra kerja BI dan OJK dan memiliki kuasa atas anggaran mereka.

Setiap tahunnya, dalam rapat-rapat tertutup, Komisi XI diduga membagi-bagi alokasi kuota dana program sosial dari BI dan OJK kepada masing-masing anggotanya.

"BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).

Untuk mencairkan jatah tersebut, Heri Gunawan dan Satori menggunakan tangan kanan mereka—tenaga ahli dan orang kepercayaan—untuk membuat proposal fiktif melalui belasan yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi mereka.

Namun, program sosial yang diajukan dalam proposal tersebut hanyalah kedok.

"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan," tegas Asep.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ari Lasso Desak KPK hingga Bareskrim Periksa WAMI

Bangun Restoran Hingga Showroom

Dari praktik lancung ini, keduanya diduga meraup keuntungan pribadi yang fantastis, yang kemudian dicuci melalui berbagai aset.

  • Heri Gunawan (Gerindra): Menerima total Rp 15,86 miliar. Uang haram ini digunakannya untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, hingga membeli tanah, bangunan, dan mobil.
  • Satori (NasDem): Menerima total Rp 12,52 miliar. Uangnya dipakai untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli motor, dan aset-aset lainnya.
    Bahkan, Satori diduga melakukan rekayasa perbankan yang lebih canggih untuk menyamarkan jejak uangnya agar tidak terdeteksi di rekening koran.

KPK kini bergerak cepat. Sebelum memanggil kedua tersangka, penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi kunci dari BI dan para pengurus yayasan bodong tersebut untuk menelusuri aliran dana.

Kasus ini berpotensi menjadi bola salju yang lebih besar. Sebelumnya, Satori sendiri pernah mengakui bahwa praktik ini lumrah terjadi.

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," kata Satori di Gedung KPK, Jumat (27/12/2024) lalu.

Pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah yang lebih luas di Komisi XI DPR RI. Apalagi, penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, untuk mencari bukti dalam skandal ini.

Publik kini menanti, siapa lagi wakil rakyat yang akan terseret dalam pusaran korupsi dana sosial ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI