OJK Bantah Hapuskan Utang Debitur di Perbankan

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:43 WIB
OJK Bantah Hapuskan Utang Debitur di Perbankan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada penghapusan utang di Bank.

Hal ini maraknya informasi yang mengatasnamakan OJK dalam menghapus utang di perbankan.

"Hati-hati terhadap pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur di bank," tulis OJK dalam pengumuman di akun Instagramnya, dikutip Senin (11/8/2025).

Sebagai informasi, debitur merupakan salah satu pihak yang memainkan peran penting. Debitur adalah individu, perusahaan, atau instansi yang meminjam dana dari lembaga keuangan.

Pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada debitur dapat digunakan untuk membiayai kegiatan usaha, investasi, proyek infrastruktur, menciptakan lapangan atau kebutuhan pribadi.

Sementara itu, OJK melaporkan pertumbuhan kredit pada Juni tahun inisebesar Rp 8.059,79 triliun atau 7,77 persen dari Juni 2024.

Ilustrasi perbankan dan nasabah
Ilustrasi perbankan dan nasabah

Angka ini melambat apabila dibandingkan Mei yang tumbuh 8,43 persen.

Dari sisi pengunaannya, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,53 persen, diikuti oleh kredit konsumsi 8,49 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 4,45 persen secara tahunan.

Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari bank umum swasta nasional domestik tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 10,78 persen.

baca juga

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 10,78 persen sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,18 persen.

Sedangkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat naik menjadi Rp 9.329 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,35 persen, 6,84 persen, dan 4,19 persen secara tahunan.

Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan.

Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata tertimbang suku bunga kredit tercatat turun 11 basis poin menjadi 8,99 persen, utamanya didorong oleh penurunan suku bunga kredit produktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Jangan Sampai Salah Langkah, Kenali Bedanya Sebelum Terlambat

Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Jangan Sampai Salah Langkah, Kenali Bedanya Sebelum Terlambat

Bisnis | Minggu, 03 Agustus 2025 | 09:57 WIB

OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif

OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif

Bisnis | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:47 WIB

OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak

OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:17 WIB

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:40 WIB

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Ini Alasan Masyarakat Indonesia Masih Tertipu Pinjol Ilegal dari Asing

Ini Alasan Masyarakat Indonesia Masih Tertipu Pinjol Ilegal dari Asing

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:11 WIB

Terkini

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

×