Suara.com - Sebuah skandal besar tengah mengguncang institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan menyita perhatian publik.
Sebanyak 20 prajurit TNI di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky, seorang prajurit muda yang diduga meninggal secara tidak wajar.
Kabar yang membuat publik geger ini menjadi semakin serius dengan terungkapnya fakta bahwa salah satu dari 20 tersangka tersebut adalah seorang perwira.
Ini bukan lagi sekadar insiden perpeloncoan, melainkan dugaan kekerasan sistemik yang terjadi di dalam barak.
Prada Lucky dilaporkan meninggal dunia di satuannya dengan kondisi yang menimbulkan kecurigaan.
Kematian yang awalnya mungkin coba ditutupi sebagai "sakit biasa" atau "kecelakaan" akhirnya terbongkar setelah adanya desakan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polisi Militer (PM).
Hasilnya mengejutkan.
Penyelidikan mengarah pada dugaan adanya tindak kekerasan atau penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, yang berujung pada hilangnya nyawa Prada Lucky.
Penetapan 20 prajurit sebagai tersangka menunjukkan bahwa peristiwa ini kemungkinan besar adalah aksi kolektif, bukan perkelahian personal.
Baca Juga: Bagaimana Proses Hukum 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky?
Keterlibatan Perwira: Pukulan Telak bagi Hierarki Komando
Fakta bahwa seorang perwira yang seharusnya menjadi komandan, pengawas, dan pelindung bagi anak buahnya turut menjadi tersangka adalah inti dari skandal ini.
Keterlibatannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan fundamental yakni apakah ia mengetahui, membiarkan, atau bahkan memerintahkan tindakan tersebut?,
Sejauh mana budaya kekerasan ini telah mengakar hingga seorang perwira terlibat?, Keterlibatan perwira meruntuhkan asas tanggung jawab komando dan menandakan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan di satuan tersebut.
Ini bukan lagi sekadar oknum, tetapi masalah budaya yang sudah terstruktur.
Menanggapi skandal ini, pimpinan TNI menegaskan tidak akan ada prajurit yang kebal hukum.