Suara.com - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan sebanyak 20 oknum anggota TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Usai mengunjungi rumah duka di kawasan asrama tentara, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8), Pangdam menyampaikan rasa duka yang mendalam dan menyesalkan terjadinya tindak kekerasan yang menimpa almarhum. (ANTARA/Kornelis Kaha/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)