Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:42 WIB
Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan
Fakta-fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim (Instagram/bbpsmalut)

6. Uang Hasil Rampokan Digunakan untuk Tiga Hal

Dikutip dari berbagai sumber, pelaku mengaku memanfaatkan uang korban yang telah ia rampok untuk tiga hal, antara lain yaitu melunasi utang, deposit judi online (judol), sampai membeli tiket pesawat untuk orang tuanya dari Jakarta ke Ternate. Adapun tiket pesawat itu sengaja dibeli Hanafi agar kedua orang tuanya bisa hadir dalam pernikahannya dengan AFM.

7. Hanafi Melakukan Rekayasa Tiwi Cuti

Pada tanggal 21 Juli 2025, sekitar pukul 04.30, "Tiwi" melalui hpnya mengajukan cuti ke kantor BPS Halmahera Timur dengan alasan akan pulang ke Magelang pada tanggal 21-25 Juli.

8. Aditya Hanafi dan Almira Menikah

Enam hari setelah menghabisi Tiwi, Aditya Hanafi melangsungkan pernikahannya dengan Almira di Kota Ternate pada 27 Juli 2025. Video Hanafi yang tersenyum semringah saat menikahi Almira, beredar luas di media sosial.

9. Hanafi Pura-pura Antar Jenazah

Pada tanggal 1 Agustus, terekam Hanafi juga ikut dalam rombongan pengantar jenazah saat jasad Tiwi ditemukan membusuk di kamar rumah dinas BPS Halmahera Timur pada tabggal 31 Juli 2025. Jenazah Tiwi dimakamkan di kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah pada 2 Agustus 2025.

10. Kondisi Pakaian Korban

Baca Juga: Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban

Saat ditemukan di dalam kamar di rumah dinas BPS Halti., korban mengenakan daster berwarna dongker tanpa pakaian dalam, baik atasan maupun bawahan.

11. Korban, Pelaku dan Istri Korban adalah Rekan Satu Kantor

Baik korban, pelaku dan istri pelaku bekerja di tempat yang sama, BPS Halmahera Timur. Ketiganya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang bergelar Sarjana Terapan Statistik atau S.Tr.Stat.

12. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku terjerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. 

Demikian tadi fakta-fakta pembunuhan Tiwi BPS Haltim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI