Menurutnya, mekanisme yang benar seharusnya melalui laporan resmi, bukan dengan mengerahkan anggota untuk membuntuti secara ilegal.
"Nah, ini kan dari cerita cerita cerita dan sebagainya. Tapi kalau misalnya yang dirugikan ini temannya Polri ini kan bikin laporan resmi dulu, didalami dulu. Jangan karena berteman panggil anggota coba buntuti. Enggak bisa seperti itu. Kayak backing," jelas Oegroseno.
Selain mengkritik aspek kewenangan dan motif, Oegroseno juga menyoroti amatirnya teknik penguntitan yang dilakukan. Menurutnya, metode yang digunakan sangat gegabah dan tidak mencerminkan profesionalisme operasi intelijen.
"Kalau objek diduga masih abu-abu ya jangan ditempel dulu. buat apa? kan sekarang mengikuti kan bisa kerja sama misalnya pembuntutan di hotel misalnya gitu kan bisa pakai CCTV ada enggak di situ kan kerja sama namanya undercover kan bisa kerja sama dengan petugas hotel," paparnya. "jangan secara basic hadir main pakai HP itu bukan penyamparan yang full undercover itu ya."
Ia juga menyayangkan anggota di lapangan yang menjadi korban dari perintah yang keliru. Anggota yang hanya menjalankan tugas bisa menanggung risiko besar, padahal mereka memiliki keluarga dan bertugas atas nama institusi.
"Menurut saya pembuntutan jampidsus ini pelanggaran etika profesi berat. coba kalau misalnya jadi korban anggota Iya. terus anggota mau disalahkan padahal anggota juga pasti punya keluarga ya kan dia pasti bertugas pamit sama keluarganya," ujarnya.
Sebagai seorang purnawirawan jenderal, Oegroseno mengingatkan bahwa setiap anggota Polri memiliki hak untuk menolak perintah atasan yang jelas-jelas melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
"Dan kalau misalnya targetnya tidak pas. Kita juga dari dulu sudah disampaikan bahwa kalau ada perintah yang tidak perintah atasan yang tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan bisa ditolak. Perintah loh ya, Pak. Ini bukan tugas kami," pungkasnya.
Baca Juga: Eks Wakapolri Bongkar 'Perang Dingin' Polri-Kejaksaan: Soroti Arogansi dan Beda Usia Pimpinan