Suara.com - Sebuah video memperlihatkan deretan bendera partai politik berkibar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, seketika menjadi sorotan tajam di media social.
Ini dikarenakan deretan bendera partai tersebut terpasang lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih, yang dipasang untuk menyambut Hari Kemerdekaan.
Dari video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @folkadays, pada Senin (11/8/2025) tersebut, tampak sejumlah bendera salah satu partai politik berwarna merah dengan logo kepala banteng berderet berkibar di sepanjang jalan raya.
Ironisnya, pemasangan bendera partai tersebut terlihat lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih yang dipasang di dekatnya.
“Kok lebih tinggi?” tulis akun @folkadays dalam postingan video tersebut, menggambarkan reaksi netizen.
Terlebih lagi, momen ini seharusnya menjadi momen mendekati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih, dan bukanlah masa kampanye pemilu.
Unggahan video tersebut seketika memicu perbincangan serta kritis tajam dari kalangan netizen.
Banyak yang mempertanyakan etika dan aturan pemasangan atribut partai, terlebih lagi posisinya yang lebih tinggi daripada bendera negara.
Tak hanya berhenti disitu saja, netizen juga membandingkannya dengan keributan mengenai pelarangan pengibaran bendera ‘Jolly Roger’ dari serial One Piece beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Pembaca Doa Tertimpa Tiang Bendera di Depan Prabowo, Publik Kaitkan Polemik One Piece
Netizen menilai adanya standar ganda, melihat bendera komunitas dilarang, namun bendera partai politik justru bisa berkibar lebih tinggi dari bendera negara.
"Menurut informasi dari pemilik video, bendera tersebut masih belum diturunkan hingga saat ini." tulis akun @folkadays dalam postingan video yang diunggah tersebut.
Sedangkan secara hukum, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat tata cara pemasangan bendera negara yang dipasang bersama bendera lain dan dalam Pasal 21 UU tersebut, dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih wajib berada lebih tinggi posisinya dan berukuran lebih besar dari bendera atau lambang lain, apabila keduanya dikibarkan bersamaan.
Reporter : Nur Saylil Inayah