Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:48 WIB
Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SDA.

Korupsi Pengadaan Al-Quran (2011-2012)

Ironi terbesar terjadi di sini. Proyek yang seharusnya mulia, yaitu pengadaan kitab suci, justru dijadikan lahan korupsi.

SDA bersama sejumlah oknum di Kemenag terbukti menerima suap dari perusahaan pemenang tender proyek penggandaan Al-Quran.

Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi bisa merasuk, bahkan pada hal-hal yang dianggap paling sakral.

Kasus yang menimpa Suryadharma Ali menjadi preseden buruk, menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat besar pada pengelolaan anggaran jumbo di Kementerian Agama, terutama dana haji.

2. Praktik Jual Beli Jabatan

Setelah era SDA, publik berharap Kemenag berbenah. Namun, beberapa tahun kemudian, skandal baru kembali meledak.

Kali ini melibatkan praktik jual beli jabatan di lingkungan internal kementerian.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat itu, Romahurmuziy (Romy).

Romy terbukti menerima suap untuk memuluskan jalan dua pejabat Kemenag agar mendapatkan posisi strategis di tingkat kanwil.

Nama Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Meskipun statusnya hanya sebagai saksi, ia mengakui menerima sejumlah uang dari bawahannya, yang kemudian ia serahkan kepada KPK.

Kasus ini membuka kotak pandora tentang bagaimana posisi dan jabatan di kementerian yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi.

Justru diperdagangkan layaknya barang komoditas demi kepentingan politik dan pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI