Putusan pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SDA.
Korupsi Pengadaan Al-Quran (2011-2012)
Ironi terbesar terjadi di sini. Proyek yang seharusnya mulia, yaitu pengadaan kitab suci, justru dijadikan lahan korupsi.
SDA bersama sejumlah oknum di Kemenag terbukti menerima suap dari perusahaan pemenang tender proyek penggandaan Al-Quran.
Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi bisa merasuk, bahkan pada hal-hal yang dianggap paling sakral.
Kasus yang menimpa Suryadharma Ali menjadi preseden buruk, menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat besar pada pengelolaan anggaran jumbo di Kementerian Agama, terutama dana haji.
2. Praktik Jual Beli Jabatan
Setelah era SDA, publik berharap Kemenag berbenah. Namun, beberapa tahun kemudian, skandal baru kembali meledak.
Kali ini melibatkan praktik jual beli jabatan di lingkungan internal kementerian.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat itu, Romahurmuziy (Romy).
Romy terbukti menerima suap untuk memuluskan jalan dua pejabat Kemenag agar mendapatkan posisi strategis di tingkat kanwil.
Nama Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Meskipun statusnya hanya sebagai saksi, ia mengakui menerima sejumlah uang dari bawahannya, yang kemudian ia serahkan kepada KPK.
Kasus ini membuka kotak pandora tentang bagaimana posisi dan jabatan di kementerian yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi.
Justru diperdagangkan layaknya barang komoditas demi kepentingan politik dan pribadi.
3. Korupsi di Daerah: Dana BOS Madrasah yang 'Disunat'
Korupsi di Kementerian Agama tidak hanya terjadi di level elite Jakarta.
Di berbagai daerah, kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah juga kerap terjadi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa, justru dipotong atau "disunat" oleh oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.
Modusnya klasik, mulai dari pemotongan langsung, pembuatan laporan fiktif, hingga pengadaan barang dan jasa fiktif.
Korupsi dana BOS ini memiliki dampak langsung yang merugikan.
Fasilitas sekolah terhambat, kesejahteraan guru terabaikan, dan hak para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak terampas.
![Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/40427-yaqut-cholil-qoumas-diperiksa-kpk.jpg)
Mengapa Korupsi Terus Berulang di Kemenag?
Beberapa faktor diduga kuat menjadi penyebab suburnya korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Anggaran yang Sangat Besar: Kemenag mengelola salah satu anggaran terbesar di antara kementerian lain, terutama untuk penyelenggaraan haji dan pendidikan agama.
Kewenangan Luas: Kewenangan Kemenag mencakup banyak aspek kehidupan warga, mulai dari nikah, talak, rujuk, wakaf, hingga sertifikasi halal, yang membuka banyak celah transaksional.
Intervensi Politik: Pengisian jabatan strategis sering kali tidak lepas dari intervensi partai politik, seperti yang terlihat dalam kasus jual beli jabatan.
Pengawasan Internal yang Lemah: Sistem pengawasan internal yang belum optimal gagal mendeteksi dan mencegah praktik korupsi sejak dini.
Korupsi di Kementerian Agama adalah alarm keras bagi kita semua. Ini bukan lagi sekadar soal kerugian finansial, melainkan krisis kepercayaan dan moral.
Kini, di bawah kepemimpinan baru, berbagai upaya pembenahan seperti pencanangan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terus digalakkan.
Namun, jalan untuk mengembalikan citra Kemenag sebagai lembaga yang bersih dan berwibawa masih sangat panjang.
Pengawasan dari publik, terutama generasi muda, menjadi kunci agar noda hitam korupsi tidak lagi menodai institusi penjaga moral bangsa ini.