Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:55 WIB
Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya
Ilustrasi pernikahan. Gelar resepsi pakai lagu wajib bayar royalti. (Unsplash.com/Insung Yoon)

Dengan demikian, pihak keluarga yang menggelar hajatan atau event organizer (EO) yang ditunjuk wajib mengurus lisensi dan pembayaran royalti ini sebagai bagian dari biaya operasional acara.

Meskipun aturannya sudah jelas, WAMI mengakui adanya tantangan besar dalam hal pendataan dan penegakan, khususnya untuk acara privat seperti pernikahan. Berbeda dengan konser musik atau acara publik yang mudah dipantau, acara pernikahan sifatnya lebih tertutup.

“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” terang Robert.

Karena itu, kesadaran dan kejujuran dari pihak penyelenggara menjadi kunci utama agar hak-hak para pencipta lagu dapat terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI