Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:55 WIB
Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya
Ilustrasi pernikahan. Gelar resepsi pakai lagu wajib bayar royalti. (Unsplash.com/Insung Yoon)

Suara.com - Musik telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dari sebuah perayaan, terutama dalam resepsi pernikahan yang sakral dan meriah.

Namun, di balik alunan lagu yang menambah syahdu suasana, ada aspek hukum yang kerap terlewatkan oleh banyak orang yakni kewajiban membayar royalti lagu.

Banyak yang mengira karena acara bersifat privat, aturan ini tidak berlaku. Anggapan ini keliru besar.

Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola hak cipta para pencipta lagu, menegaskan bahwa penggunaan musik dalam acara pernikahan tetap wajib memenuhi kewajiban royalti.

Aturan ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang tidak membedakan antara acara publik komersial dengan acara privat seperti pernikahan.

Intinya, setiap penggunaan karya cipta secara komersial, termasuk untuk memeriahkan sebuah acara, harus disertai izin dan lisensi.

Robert Mulyarahardja, selaku Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi dan menghargai hak para pencipta lagu yang karyanya telah digunakan.

"Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujar Robert Mulyarahardja pada Senin (11/8/2025).

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meski tamu tidak dipungut biaya untuk hadir, acara pernikahan tetap dianggap memiliki nilai komersial dari sisi penyelenggaraan.

Baca Juga: Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara

Biaya produksi yang dimaksud mencakup seluruh pengeluaran untuk menggelar acara tersebut, mulai dari sewa gedung, katering, dekorasi, hingga biaya lainnya yang menunjang kemeriahan acara.

Dari total biaya itulah, tarif royalti sebesar 2% akan dihitung.

Lantas, siapa pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti ini?

Apakah band, penyanyi, atau DJ yang tampil?

Robert meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi. Kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di pundak penyelenggara acara.

"Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” tegasnya.

Dengan demikian, pihak keluarga yang menggelar hajatan atau event organizer (EO) yang ditunjuk wajib mengurus lisensi dan pembayaran royalti ini sebagai bagian dari biaya operasional acara.

Meskipun aturannya sudah jelas, WAMI mengakui adanya tantangan besar dalam hal pendataan dan penegakan, khususnya untuk acara privat seperti pernikahan. Berbeda dengan konser musik atau acara publik yang mudah dipantau, acara pernikahan sifatnya lebih tertutup.

“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” terang Robert.

Karena itu, kesadaran dan kejujuran dari pihak penyelenggara menjadi kunci utama agar hak-hak para pencipta lagu dapat terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI