Pernyataan tersebut merupakan respons atas pandangan sebagian masyarakat yang menganggap tanah warisan leluhur sebagai hak mutlak, dengan penjelasan bahwa masyarakat hanya diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai regulasi.
Setelah pernyataan ini memicu kontroversi dan protes luas, Menteri Nusron akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengklarifikasi maksud dari pernyataannya.