Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Warga: Tanah Warisan Bisa Hilang!

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Warga: Tanah Warisan Bisa Hilang!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah yang tidak punya aktivitas atau dibiarkan "nganggur" selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemanfaatan lahan secara optimal.

Nusron menjelaskan bahwa pada dasarnya, seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberikan hak untuk menguasainya. "Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan," ujarnya.

Menurutnya, bahkan tanah warisan leluhur pun dapat diambil alih jika tidak digunakan sesuai dengan fungsinya.

Hingga saat ini, pemerintah tengah memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang berpotensi menjadi tanah terlantar. Namun, proses untuk menetapkan sebuah lahan sebagai tanah terlantar tidak instan, melainkan membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau hampir dua tahun.

Proses Pengambilalihan Tanah Terlantar

Sebelum tanah diambil alih, pemerintah akan melalui serangkaian proses peringatan yang cukup panjang. Proses ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemilik hak agar segera mengoptimalkan pemanfaatan lahannya. Tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Peringatan pertama: Pemilik diberi waktu 180 hari setelah potensi tanah terlantar terdeteksi.
  2. Peringatan kedua: Jika peringatan pertama diabaikan, peringatan kedua diberikan selama 90 hari.
  3. Evaluasi dan peringatan lanjutan: Setelah dievaluasi selama dua minggu, jika tidak ada perubahan, pemerintah akan memberikan peringatan ketiga selama 45 hari.
  4. Monitoring dan penetapan: Setelah peringatan ketiga, akan ada monitoring kembali selama dua minggu sebelum akhirnya diadakan rapat untuk menetapkan status tanah terlantar.

Proses yang panjang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Status Hak Tanah yang Dapat Diambil Alih Negara

Kebijakan pengambilalihan tanah terlantar ini berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah, baik itu Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU).

  • Tanah SHM dapat ditertibkan jika tidak dimanfaatkan atau dipelihara, dikuasai pihak lain hingga menjadi perkampungan, atau tidak memenuhi fungsi sosialnya.
  • Tanah HGB dan HGU dapat ditertibkan jika tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun sejak haknya diterbitkan.
  • Perlu dicatat, Hak Pengelolaan (HPL) dikecualikan dari objek penertiban tanah terlantar, kecuali jika terkait dengan tanah masyarakat hukum adat atau aset bank tanah.

Tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk menyita tanah, melainkan untuk memastikan bahwa tanah-tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menertibkan tanah terlantar di wilayahnya, termasuk tanah HGB dan HGU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nusron Wahid Buka-bukaan: Satu Bidang Tanah di Jakarta Bisa Punya 7 Girik

Nusron Wahid Buka-bukaan: Satu Bidang Tanah di Jakarta Bisa Punya 7 Girik

Bisnis | Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Jaringan Teroris, Densus 88 Sergap Bendahara dan Perekrut Kader di Banda Aceh

Jaringan Teroris, Densus 88 Sergap Bendahara dan Perekrut Kader di Banda Aceh

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:20 WIB

Bahlil Digoyang Isu Munaslub Golkar, Nusron Wahid Beberkan Fokusnya Bukan Gulingkan Ketua

Bahlil Digoyang Isu Munaslub Golkar, Nusron Wahid Beberkan Fokusnya Bukan Gulingkan Ketua

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Ada Apa Dengan Istana dan Golkar? Isu Munaslub Paksa Elite Turun Gunung Beri Klarifikasi

Ada Apa Dengan Istana dan Golkar? Isu Munaslub Paksa Elite Turun Gunung Beri Klarifikasi

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 23:48 WIB

Ulasan Novel Api Jihad di Tanah Suriah: Jalan Tobat Mantan Tentara ISIS

Ulasan Novel Api Jihad di Tanah Suriah: Jalan Tobat Mantan Tentara ISIS

Your Say | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:29 WIB

Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara? Belum Tentu! Ini Aturan Mainnya Agar Aset Anda Aman

Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara? Belum Tentu! Ini Aturan Mainnya Agar Aset Anda Aman

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 12:16 WIB

Terkini

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:35 WIB

H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!

H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:05 WIB

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB