Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Warga: Tanah Warisan Bisa Hilang!

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Warga: Tanah Warisan Bisa Hilang!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah yang tidak punya aktivitas atau dibiarkan "nganggur" selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemanfaatan lahan secara optimal.

Nusron menjelaskan bahwa pada dasarnya, seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberikan hak untuk menguasainya. "Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan," ujarnya.

Menurutnya, bahkan tanah warisan leluhur pun dapat diambil alih jika tidak digunakan sesuai dengan fungsinya.

Hingga saat ini, pemerintah tengah memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang berpotensi menjadi tanah terlantar. Namun, proses untuk menetapkan sebuah lahan sebagai tanah terlantar tidak instan, melainkan membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau hampir dua tahun.

Proses Pengambilalihan Tanah Terlantar

Sebelum tanah diambil alih, pemerintah akan melalui serangkaian proses peringatan yang cukup panjang. Proses ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemilik hak agar segera mengoptimalkan pemanfaatan lahannya. Tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Peringatan pertama: Pemilik diberi waktu 180 hari setelah potensi tanah terlantar terdeteksi.
  2. Peringatan kedua: Jika peringatan pertama diabaikan, peringatan kedua diberikan selama 90 hari.
  3. Evaluasi dan peringatan lanjutan: Setelah dievaluasi selama dua minggu, jika tidak ada perubahan, pemerintah akan memberikan peringatan ketiga selama 45 hari.
  4. Monitoring dan penetapan: Setelah peringatan ketiga, akan ada monitoring kembali selama dua minggu sebelum akhirnya diadakan rapat untuk menetapkan status tanah terlantar.

Proses yang panjang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Status Hak Tanah yang Dapat Diambil Alih Negara

Kebijakan pengambilalihan tanah terlantar ini berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah, baik itu Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Baru 38 Persen Tempat Ibadah Bersertifikat, Nusron: Potensi Masalah

  • Tanah SHM dapat ditertibkan jika tidak dimanfaatkan atau dipelihara, dikuasai pihak lain hingga menjadi perkampungan, atau tidak memenuhi fungsi sosialnya.
  • Tanah HGB dan HGU dapat ditertibkan jika tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun sejak haknya diterbitkan.
  • Perlu dicatat, Hak Pengelolaan (HPL) dikecualikan dari objek penertiban tanah terlantar, kecuali jika terkait dengan tanah masyarakat hukum adat atau aset bank tanah.

Tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk menyita tanah, melainkan untuk memastikan bahwa tanah-tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menertibkan tanah terlantar di wilayahnya, termasuk tanah HGB dan HGU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI