5. Aksi Keji: Disekap, Dilecehkan, dan Dibekap
Pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT, Hanafi melancarkan aksinya. Ia membekap korban, memaksa melakukan oral seks, dan kemudian memaksa korban membuka ponsel beserta PIN-nya.
Setelah itu, ia menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban serta membekapnya dengan bantal hingga tewas.
"Jadi bantalnya dibekap ke mukanya korban, sampai korban tidak bisa bernapas," ujar Habiem.
6. Menguras Harta Korban Hingga Rp89 Juta
Setelah memastikan korban tewas, Hanafi mentransfer uang sebesar Rp38 juta dari rekening Tiwi ke dompet digital miliknya untuk membayar utang.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp50 juta dan membawa kabur dua ponsel milik Tiwi.
Total harta yang dirampas pelaku diperkirakan mencapai Rp89 juta.
7. Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?
Setelah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, Hanafi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat perbuatannya yang terencana dan sadis, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati.