MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:12 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP

Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa hari ini pihaknya menjalani sidang perdana gugatan terhadap pasal 21 UU Tipikor soal perintangan penyidikan.

Dalam sidang kali ini, Maqdir dan tim kuasa hukum Hasto lainnya akan membacakan pokok-pokok permohonan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Pasal 21 diketahui sempat menjerat Hasto sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Hasto dinilai merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga sempat dijerat dengan pasal penyuapan lantaran diduga menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk Harun Masiku menyiap Wahyu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. [Suara.com/Yaumal Adi]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. [Suara.com/Yaumal Adi]

“Kalau dibandingkan dengan perkara suap menyuap, pemberi suap itu maksimal mereka diancam hukuman 5 tahun sementara kalau ada orang tang misalnya membuang semacam bukti tentang suap menyuap, maka orang ini akan diancam dengan hukuman minimal minimal 3 sampai 12 tahun,” tutur Maqdir.

“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional hukuman seperti ini,” tambah dia dia.

Maqdir menyampaikan bahwa sedianya Hasto mengaku ingin datang langsung ke MK untuk menjalani sidang ini. Namun, Hasto kemudian tidak hadir dan Maqdir mengaku tidak mengetahui alasannya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal perintangan penyidikan.

baca juga

Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Kedua perkara itu menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan tetapi terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!

Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:59 WIB

Demo Membara Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Rakyat Pati Murka Jebol Pagar DPRD Pakai Perahu!

Demo Membara Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Rakyat Pati Murka Jebol Pagar DPRD Pakai Perahu!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Demo Pati Viral di Medsos: Bentrok Pendemo Vs Polisi Meletus, Gas Air Mata Nyasar ke Musala!

Demo Pati Viral di Medsos: Bentrok Pendemo Vs Polisi Meletus, Gas Air Mata Nyasar ke Musala!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:26 WIB

Viral Diamuk Massa saat Demo Pati Ricuh, Detik-detik Polisi Dihujani Pukulan-Tendangan Pendemo

Viral Diamuk Massa saat Demo Pati Ricuh, Detik-detik Polisi Dihujani Pukulan-Tendangan Pendemo

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:55 WIB

Terkini

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:17 WIB

WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb

WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:17 WIB

Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?

Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun

Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:07 WIB

2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka

2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:06 WIB

Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS

Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

×