Mahfud MD Tegas: Impunitas Jangan Anda Nuding militer! Sipil Lebih Banyak

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:15 WIB
Mahfud MD Tegas: Impunitas Jangan Anda Nuding militer! Sipil Lebih Banyak
Mahfud MD memuji ketegasan peradilan militer. [Youtube Mahfud MD Offcial]

Suara.com - Wacana reformasi peradilan militer kembali mengemuka, didorong oleh tuntutan masyarakat sipil yang menginginkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan sipil.

Di tengah perdebatan ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan pandangan yang tajam dan tak terduga, menantang narasi bahwa peradilan militer identik dengan kelemahan dan impunitas. Menurutnya, masalahnya bukan pada lembaga peradilannya, melainkan pada struktur wewenangnya.

Mahfud secara mengejutkan justru memuji ketegasan yang dimiliki oleh sistem peradilan militer, sesuatu yang menurutnya terkadang tidak ditemukan di peradilan sipil. Ia menunjuk sebuah kasus aktual sebagai bukti konkret dari argumennya.

"Peradilan militer itu persoalannya struktural saja sebenarnya, bukan persoalan bahwa peradilan militer tuh jelek. Menurut saya bagus loh peradilan militer," tegas Mahfud dikutip dari Youtube Mahfud MD Official.

Dia lalu mencontohkan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan yang dilakukan anggota TNI, Kopda Bazarsah.

"Coba Anda tahu 2 hari lalu itu yang kasus menembak kasus sabung ayam di Lampung, Kopda Bazarsah dihukum mati. Kalau di sipil mungkin tuh dimain-mainkan tuh. Tapi dihukum mati oleh peradilan militer. Hukuman mati dan dipecat. Kalau di peradilan umum mungkin saja itu enggak," ujarnya.

Pernyataan ini seolah menjadi antitesis dari pandangan umum. Mahfud menggunakan contoh vonis mati terhadap oknum prajurit TNI sebagai tolok ukur bahwa mekanisme hukuman di lingkungan militer bisa berjalan tanpa kompromi, bahkan lebih keras dibandingkan dengan vonis untuk kejahatan serupa di ranah sipil.

Masalahnya Bukan Eksistensi, Tapi Wewenang

Meski membela ketegasan peradilan militer, Mahfud MD sepenuhnya sadar di mana letak akar masalah yang selama ini diperjuangkan oleh para aktivis. Ia menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer tidak dapat diganggu gugat karena memiliki landasan konstitusional yang kokoh.

"{ersoalannya sekarang pemindahan wewenang peradilan militer ke peradilan umum itu bukan peradilan militernya bagian substansi perkaranya. Gak bisa kita menedakan peradilan militer karena peradilan militer itu ada di Undang-Undang Dasar," jelasnya.

Ia kemudian merinci dasar hukum tersebut. "Di konstitusi, kata Mahfud, disebut bahwa peradilan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung yang terdiri dari pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara.

"Pengadilan militer itu bunyi Undang-Undang Dasar. Gak bisa dipersoalkan keberadaannya," tegas dia.

Setelah menegaskan posisi konstitusionalnya, Mahfud mengarahkan fokus pada inti tuntutan reformasi yang sebenarnya, yakni soal yurisdiksi atau kewenangan mengadili. Ia setuju bahwa perlu ada perubahan aturan main.

"Nah, sekarang wewenangnya yang diusulkan itu masalah-masalah yang bersifat kejahatan umum itu supaya diserahkan ke pengadilan umum atau sekurang-kurangnya pegawai-pegawai di TNI yang bukan militer kalau melakukan pidana serahkan ke pengadilan umum jangan di pengadilan militer kan. Itu yang sudah disepakati di dalam wacana politik kita dan dulu diagendakan untuk segera diatur," jelas Mahfud.

Impunitas? 'Sentilan' Keras untuk Ranah Sipil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir LSM Tukang Kritik, Mahfud MD Justru Bela Kebijakan Prabowo Menggemukkan TNI

Sindir LSM Tukang Kritik, Mahfud MD Justru Bela Kebijakan Prabowo Menggemukkan TNI

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:48 WIB

Politik Joko Tingkir ala Prabowo Subianto

Politik Joko Tingkir ala Prabowo Subianto

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:51 WIB

Desak Pemfitnah JK Segera Dieksekusi, Mahfud MD Kuliti Kesalahan Kubu Silfester Matutina, Apa Itu?

Desak Pemfitnah JK Segera Dieksekusi, Mahfud MD Kuliti Kesalahan Kubu Silfester Matutina, Apa Itu?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:19 WIB

Mahfud MD Sentil Keras Kuasa Hukum Silfester Matutina: Hukumannya Belum Kadaluarsa!

Mahfud MD Sentil Keras Kuasa Hukum Silfester Matutina: Hukumannya Belum Kadaluarsa!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:14 WIB

Mahfud MD 'Sentil' Kesiapan IKN: Pindah Ibu Kota Tak Semudah Pindahkan Burung di Pasar

Mahfud MD 'Sentil' Kesiapan IKN: Pindah Ibu Kota Tak Semudah Pindahkan Burung di Pasar

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:40 WIB

Terkini

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB