Penodong Senpi dan Pembakar Pencuri Ubi di Deli Serdang Ditangkap, 1 ASN

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:07 WIB
Penodong Senpi dan Pembakar Pencuri Ubi di Deli Serdang Ditangkap, 1 ASN
Ilustrasi - Penodong Senpi dan Pembakar Pencuri Ubi di Deli Serdang Ditangkap. [ChatGPT]

Suara.com - Dua pelaku pembakaran dan penodongan senjata api ke pria diduga pencuri ubi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap.

Kedua pelaku adalah warga sipil berinisial A dan oknum ASN berinisial HR.

"Sudah diamankan, ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis 14 Agustus 2025.

Ferry mengatakan A adalah pelaku penodongan senpi, sedangkan HR adalah pelaku pembakaran.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Medan Tembung.

Mengenai senjata api yang digunakan A, kata Ferry, masih dalam penyelidikan termasuk jenis dan kepemilikannya.

"Sejumlah barang bukti termasuk, senpi dan pakaian korban sudah disita," katanya.

Diberitakan sebelumnya, viral unggahan yang menyebutkan seorang pria diduga dianiaya dan dibakar oknum ASN hanya karena dituduh mencuri ubi.

Dilihat dari unggahan medan_lambe, Selasa 12 Agustus 2025, tampak unggahan foto pria yang dianiaya tersebut dalam kondisi kondisi kulit wajah, leher dan tangan terkelupas akibat luka bakar.

Dalam unggahan itu disebutkan jika pencuri ubi dibakar oleh oknum ASN Pemkab Deli Serdang.

"Pelaku pencuri ubi dibakar, ASN Pemkab Deli Serdang diduga terlibat dugaan tindak pidana," tulis dalam unggahan.

Korban yang alami luka bakar di sekujur tubuhnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, namun karena keterbatasan biaya korban kini jalani rawat jalan.

"Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Poldasu, tanggal 8 Agustus 2025," tulisnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI