- TPST Abu & Co di Serpong mencemari Sungai Cisadane karena aktivitas pembakaran sampah dan tumpukan limbah sejak 1992.
- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan akan memeriksa kepemilikan izin pembakaran sampah dan peruntukan ruang TPST tersebut.
- Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup segera mengecek lokasi dan mengevaluasi aturan TPST.
Suara.com - Keberadaan aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di sempadan Sungai Cisadane di Serpong mengancam kelestarian lingkungan sungai dan air baku.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, seharusnya, TPST Abu & Co sudah memiliki izin pembakaran.
"Harusnya sudah punya dia (TPST Abu & Co-red). Karena dia mengelola sampah dari pengembang di kluster-kluster. Nanti saya cek," katanya, Rabu, 9 September 2026.
"Izin pembakaran ke kita, karena lokasinya di kita kan? Kalau nggak salah harusnya (izin-red) ke kita. Nanti saya cek soal peruntukkan ruang, karena saya belum tahu, nanti saya cek, ya," tambah Benyamin.
Terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terjun untuk memastikan lokasi TPST itu. Menurutnya, aktivitas TPST Abu & Co harus dievaluasi jika menyalahi aturan.
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, kalau memang menyalahi aturan ya bisa dievaluasi oleh dinas terkait," katanya, Jumat, 12 September 2026.
Pilar meminta, DLH Kota Tangsel secepatnya mengecek aktivitas pembakaran sampah yang berada di sempadan Sungai Cisadane itu.
"Sesegera mungkin, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan itu. Kita berkoordinasi dengan Kementerian LH juga, apakah langkah kita sudah betul atau tidak, taunya nanti kita menghalangi kebersihan lingkungan atau kegiatan daripada lingkungan hidup," ungkap Pilar.
Pilar menuturkan, dirinya baru akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait setelah DLH Tangsel memiliki hasil pengecekkan di lapangan.
"Terlenting dinas terkait dulu menyelesaikan ini, nanti saya panggil apa informasinya. Kalau semua clear nanti kita akan lakukan pengecekan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, tumpukan sampah menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
![Tumpukan sampah di TPST Sempadan Sungai Cisadane [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/09/51400-tpst-sempadan-sungai-cisadane.jpg)
Sampah rumah tangga yang diambil dari sejumlah komplek lama di kawasan Bumi Damai Serpong (BSD) itu dibiarkan menumpuk tanpa ada proses pemilahan dan pengolahan.
Menariknya, TPST Abu & Co itu sudah beroperasi lebih lama dibandingkan dengan usia Kota Tangsel dan tetap dibiarkan beroperasi meski melakukan pengolahan sampah dengan cara dibakar.
Mirisnya, TPST Abu & Co yang sudah beroperasi sejak 1992 itu berada di sempadan Sungai Cisadane. Pantauan di lokasi pada Selasa, 9 September 2026 sore, terlihat tumpukan sampah tumpah ke sempadan Sungai Cisadane dan mencemari aliran sungai.
Tidak hanya tumpukan sampah, air lindi dari tumpukan sampah itu tampak mengalir ke aliran Sungai Cisadane yang menjadi air baku air minum di wilayah hilir, Kota Tangerang.