Suara.com - Sebuah video permintaan maaf mungkin telah beredar, mencoba menyejukkan suasana panas yang terlanjur viral. Namun, di balik senyum dan jabat tangan itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Dokter Syahpri terus berjalan.
Kasus ini menjadi cerminan miris tentang betapa rentannya profesi medis di garda terdepan pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.
Seperti diketahui, insiden yang terekam dalam video viral sebelumnya menunjukkan momen yang seharusnya menjadi interaksi penyembuhan, berubah menjadi arena intimidasi. Dokter Syahpri, yang tengah menjalankan tugasnya memeriksa pasien, mendadak menjadi sasaran amuk keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keluarga pasien menuduh penanganan yang diberikan terlalu lamban dan tidak jelas.
Meskipun sang dokter telah berupaya memberikan penjelasan medis sesuai prosedur, emosi keluarga pasien sudah tak terbendung.
Kalimat intimidatif terlontar, menciptakan suasana tegang yang ironisnya terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan ketenangan.
Puncaknya, terjadi kekerasan fisik yang membuat kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai sekadar kesalahpahaman.
"Saya sudah mencoba menjelaskan kondisi pasien dan langkah-langkah yang akan kami ambil, namun mereka tidak mau mendengarkan dan terus memojokkan," kata dokter Syahpri dikutip Kamis (14/8/2025)
Atas insiden tersebut, Dokter Syahpri dengan dukungan penuh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca
Laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian. Ini adalah langkah tegas yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukanlah delik aduan yang bisa selesai hanya dengan selembar surat damai.
Bisakah Pelaku Tetap Dipidana Meski Sudah Berdamai?
Banyak yang bertanya, jika sudah ada video damai, mengapa laporan polisi tetap dilanjutkan?
Jawabannya terletak pada klasifikasi tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, proses hukum dapat terus berjalan tanpa memerlukan adanya aduan dari korban.
Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Meskipun upaya damai atau restorative justice bisa menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman bagi hakim, hal itu tidak serta-merta menggugurkan proses pidananya.
Pelaku tetap berpotensi menghadapi sanksi pidana sesuai dengan putusan pengadilan.
Dukungan penuh dari IDI menjadi sinyal kuat bahwa profesi dokter tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Jika Penanganan Lamban, Apa yang Seharusnya Dilakukan Keluarga Pasien?
Rasa cemas dan panik saat anggota keluarga sakit adalah hal yang wajar.
Namun, menyalurkannya dalam bentuk amarah dan kekerasan bukanlah solusi.
Berikut adalah langkah-langkah yang seharusnya ditempuh jika Anda merasa pelayanan di rumah sakit kurang responsif:
-Tetap Tenang dan Tanyakan Secara Baik-baik: Dekati perawat atau dokter yang bertugas dengan tenang. Tanyakan mengenai kondisi pasien dan perkiraan waktu untuk tindakan selanjutnya. Hindari nada menuduh.
-Pahami Konsep Triase di UGD: Jika Anda berada di Unit Gawat Darurat (UGD), pahami bahwa dokter memprioritaskan pasien berdasarkan tingkat kegawatan (triase), bukan urutan kedatangan. Pasien dengan kondisi mengancam nyawa akan didahulukan.
-Hubungi Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) atau Patient Relations: Setiap rumah sakit memiliki unit yang bertugas menangani keluhan dan masukan dari pasien atau keluarga. Sampaikan keluhan Anda secara runut melalui saluran resmi ini.
-Minta Penjelasan Medis yang Rinci: Anda berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi medis, diagnosis, dan rencana tindakan. Mintalah dokter untuk menjelaskannya dengan bahasa yang mudah dipahami.
Bagaimana Seharusnya Pihak Rumah Sakit Merespons?
Di sisi lain, rumah sakit dan tenaga kesehatan juga perlu memiliki mekanisme de-eskalasi yang efektif.
Komunikasi adalah kuncinya. Memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada keluarga pasien yang cemas dapat mengurangi potensi konflik.
Selain itu, melatih staf medis dalam keterampilan komunikasi krisis dan menyediakan petugas keamanan yang responsif di area rawan seperti UGD adalah langkah preventif yang krusial.
Kasus Dokter Syahpri adalah luka bagi dunia medis, namun juga pelajaran berharga.
Dedikasi seorang dokter untuk menyembuhkan tidak seharusnya dibalas dengan intimidasi dan kekerasan.
Rasa saling percaya dan menghargai antara pasien dan tenaga kesehatan adalah fondasi utama dari sistem pelayanan kesehatan yang sehat dan manusiawi