Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.
![Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/32134-yaqut-cholil-qoumas-diperiksa-kpk.jpg)
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, kuota tambahan 20.000 seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada."
Sebelumnya, Gus Yaqut telah diperiksa KPK selama lima jam pada Kamis (7/8/2025).
Usai pemeriksaan, ia mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut saat itu.
Baca Juga: Geledah Kantor Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji, KPK Tebar Ultimatum Ini