Skandal di Senayan: Anggota DPR Diduga Otaki Tambang Nikel Ilegal di Pulau Gebe

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Skandal di Senayan: Anggota DPR Diduga Otaki Tambang Nikel Ilegal di Pulau Gebe
Ilustrasi penambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Maluku Utara. (ist)

Suara.com - Aktivitas pertambangan nikel ilegal yang mengancam salah satu pulau kecil strategis di Maluku Utara, Pulau Gebe, kini telah masuk dalam radar pengawasan ketat Komisi XII DPR RI. 

Menurut informasi intelijen, salah satu perusahaan yang melakukan penambangan nikel ilegal tersebut diduga dimiliki seorang anggota DPR RI.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, membenarkan bahwa laporan mengenai operasi ilegal di Pulau Gebe telah diterima dan kini menjadi prioritas komisinya. 

"Saya sudah dapat info soal adanya kegiatan pertambangan nikel yang ilegal di Gebe, cuman saya belum mendalami secara detail soal siapa yang terlibat dan sejauh mana praktik di lapangannya. Tapi Komisi XII akan atensi soal ini," ujar Bambang Patijaya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Bahkan, DPR disebutnya sedang menelusuri jaringan yang bertanggung jawab atas eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum di wilayah tersebut.

Ia menyatakan bahwa skala dan pihak-pihak yang terlibat dalam operasi ini sedang dalam proses pendalaman. 

Terkait dugaan salah satu Anggota DPR yang mengendalikan salah satu operator tambang ilegal tersebut, Bambang menyatakan masih terus didalami. 

"Kita lihat nanti bagaimana faktanya ya," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, secara eksplisit meminta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM untuk bertindak. 

Baca Juga: Pesona Pulau Gebe yang Terancam, di Balik Ramainya Tagar #SavePulauGebe di Medsos

Ia menekankan bahwa DPR akan memberikan dukungan penuh bagi upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Eddy merujuk pada kasus sebelumnya di mana intervensi tegas dilakukan. 

"Masih segar di ingatan kita terkait penambangan di pulau-pulau kecil di sekitar Raja Ampat, di mana atas kebijakan Pak Presiden kemudian dilakukan penghentian kegiatan penambangan atau cabutan izin yang sudah dikeluarkan, karena memang melanggar ketentuan perangkat hukum terkait penambangan di pulau-pulau kecil Indonesia dengan batasan 2.000 hektare," kata Eddy Soeparno kepada awak media, Kamis (14/8/2025).

Sebagai informasi, Pulau Gebe sendiri merupakan pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah yang berada di lingkungan geografis dekat Raja Ampat.

Selain lokasinya yang berdekatan dengan Raja Ampat, Pulau Gebe juga memiliki hutan yang cukup lebat, dengan berbagai flora dan fauna endemik.

Beberapa spesies burung yang jarang ditemukan di tempat lain juga bisa dijumpai di pulau tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI