Disentil Ustadz, Pernyataan Sri Mulyani yang Samakan Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Blunder

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 21:35 WIB
Disentil Ustadz, Pernyataan Sri Mulyani yang Samakan Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Blunder
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberi penjelasan. Sr

Suara.com - Lagi-lagi, pernyataan pejabat publik memantik api di tengah masyarakat.

Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sorotan setelah menyebut bahwa membayar pajak memiliki esensi yang sama mulianya dengan menunaikan zakat atau wakaf.

Pernyataan yang bertujuan untuk mendorong kesadaran pajak ini justru dianggap sebagai sebuah blunder komunikasi yang fatal, karena menyamakan dua konsep yang secara fundamental sangat berbeda dalam syariat Islam.

Dalam sebuah acara, Sri Mulyani menyatakan, "Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain."

Ia menjelaskan bahwa hak tersebut bisa disalurkan melalui instrumen zakat, wakaf, maupun pajak yang dikelola negara lewat APBN.

Tujuannya sama, yakni untuk keadilan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti membiayai pendidikan anak dari keluarga tidak mampu hingga memberikan subsidi bagi petani.

Niatnya mungkin baik, namun analogi ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama dari para pendakwah dan warganet yang paham betul seluk-beluk ajaran Islam.

Salah satu kritik paling jelas datang dari seorang ustadz melalui media sosialnya, yang menjabarkan mengapa perbandingan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya.

Analogi Keliru: Ustadz Jabarkan Perbedaan Mendasar Pajak dan Zakat

Baca Juga: Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!

Menanggapi pernyataan Menkeu, seorang pendakwah muda, yang aktif berdakwah di Instagram, meluruskan kekeliruan tersebut.

Dalam videonya di Instagram @bang.putra.pradipta, ia menjelaskan bahwa menyamakan pajak dengan zakat adalah tindakan yang tidak tepat dan bisa menyesatkan pemahaman umat.

Menurutnya, ada beberapa perbedaan fundamental yang tidak bisa dinegasikan:

Dasar Kewajiban: Zakat adalah perintah langsung dari Allah SWT yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Ia adalah rukun Islam, sebuah ibadah vertikal (kepada Allah) dan horizontal (kepada manusia) yang dilandasi niat untuk mencari ridha-Nya.

Sementara itu, pajak adalah kewajiban yang dibuat oleh negara (manusia) berdasarkan undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI