Seteru 'Kelas Gemuk' Memanas: Dedi Mulyadi Tolak Mediasi, Sodorkan Analogi Warung dan Anak Jajan

Andi Ahmad S | Suara.com

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:19 WIB
Seteru 'Kelas Gemuk' Memanas: Dedi Mulyadi Tolak Mediasi, Sodorkan Analogi Warung dan Anak Jajan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi [Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel]

Suara.com - Pertarungan hukum antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melawan aliansi delapan organisasi sekolah swasta memasuki babak baru yang lebih tajam.

Dedi Mulyadi secara terbuka menolak mentah-mentah jalur mediasi yang direkomendasikan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan kontroversial penambahan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas di SMA negeri.

Sikap tegas ini diiringi dengan analogi pedas yang menyindir posisi para penggugat, mengisyaratkan bahwa pertarungan ini akan berlanjut di meja hijau tanpa ada ruang kompromi dari pihak gubernur.

Alih-alih menyambut baik "jembatan" mediasi yang disodorkan PTUN, Dedi Mulyadi justru mempertanyakan urgensi keterlibatan dirinya secara langsung.

Baginya, proses hukum sudah didelegasikan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya, sehingga pertemuan tatap muka dengannya tidak lagi relevan.

"Gugatannya kan diminta mediasi. Mediasi itu kan sudah ada kuasa hukum. Ngapain gubernur, kan sudah ada kuasa hukum," kata Dedi Mulyadi dilansir dari Antara.

Lebih jauh, ia secara fundamental mempertanyakan legalitas gugatan dari para sekolah swasta. Menurutnya, objek dari Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 adalah sekolah negeri, bukan sekolah swasta.

Gedung PTUN Bandung. (ANTARA/HO PTUN Bandung)
Gedung PTUN Bandung. (ANTARA/HO PTUN Bandung)

"Surat keputusan gubernur itu kan untuk sekolah negeri, para kepala sekolah negeri. Artinya yang menjadi objeknya adalah sekolah negeri. Kemudian yang menggugatnya kan sekolah lain yang di luar sekolah negeri," ucap Dedi Mulyadi.

Untuk memperjelas argumennya, Dedi Mulyadi melontarkan sebuah analogi yang tajam dan langsung menyasar akar masalah yang dipersepsikan, yakni dampak kebijakan terhadap penerimaan siswa di sekolah swasta.

"Saya berikan contoh, saya melarang anak untuk keluar rumah dan jajan ke warung. Tiba-tiba warungnya mengalami penurunan pendapatan. Terus warungnya marah pada saya, menggugat saya karena melarang anak saya jajan, bisa enggak?," ucapnya.

Analogi ini secara gamblang mengilustrasikan pandangan Dedi bahwa kebijakan internal pemerintahannya untuk menampung lebih banyak siswa di sekolah negeri tidak seharusnya menjadi dasar gugatan bagi pihak eksternal (sekolah swasta) yang mungkin terdampak secara bisnis.

Sikap Dedi Mulyadi ini kontras 180 derajat dengan harapan pihak penggugat. Kuasa hukum delapan organisasi sekolah swasta, Alex Edward, menyatakan bahwa pihaknya justru sangat membuka ruang dialog dan berharap bisa bertemu langsung dengan sang gubernur.

"Harapan kami langsung dengan Pak Gubernur lah ya, bisa bertemu secara langsung agar bisa menyampaikan apa yang menjadi keinginan prinsipal daripada penggugat," kata Alex usai sidang di PTUN Bandung, Kamis (14/8).

Pihak penggugat merasa, pertemuan langsung adalah cara terbaik untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, di luar jalur hukum yang kaku.

Majelis hakim sendiri memberikan waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk mengupayakan mediasi sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan pada 21 Agustus 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun: KPK 'Pasang Kuda-Kuda' Cegah Jadi Bancakan

Prabowo Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun: KPK 'Pasang Kuda-Kuda' Cegah Jadi Bancakan

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:41 WIB

CEK FAKTA: BLT Pendidikan Anak Sekolah, Program Resmi atau Akal-akalan?

CEK FAKTA: BLT Pendidikan Anak Sekolah, Program Resmi atau Akal-akalan?

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:15 WIB

PBB Bikin Gaduh: 5 Beda Nasib Bupati Pati dan Dedi Mulyadi yang Kontras Abis

PBB Bikin Gaduh: 5 Beda Nasib Bupati Pati dan Dedi Mulyadi yang Kontras Abis

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:45 WIB

Beda Nasib! Saat Pernyataan Bupati Pati Picu Demo, Imbauan Dedi Mulyadi Panen Simpati Warga

Beda Nasib! Saat Pernyataan Bupati Pati Picu Demo, Imbauan Dedi Mulyadi Panen Simpati Warga

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:45 WIB

Dua Wajah Kebijakan PBB: Bupati Pati Digeruduk Warga, Dedi Mulyadi Justru Hapus Tunggakan

Dua Wajah Kebijakan PBB: Bupati Pati Digeruduk Warga, Dedi Mulyadi Justru Hapus Tunggakan

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:40 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB