Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah kabar viral soal kenaikan gaji anggota DPR RI hingga Rp 90 juta per bulan. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Politikus PDIP itu menyebut tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji, melainkan hanya pemberian kompensasi berupa tunjangan rumah dinas bagi anggota dewan periode 2024–2029.
“Nggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Kebijakan ini diambil setelah fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR resmi dihapus pada 4 Oktober 2024. Melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024, seluruh anggota DPR diminta mengembalikan rumah dinas masing-masing.
Sebagai gantinya, setiap anggota DPR kini menerima kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Puan mengatakan, tunjangan rumah juga bermanfaat untuk mendukung kerja anggota dewan, terutama saat mereka menerima konstituen dari daerah pemilihan (dapil) di Jakarta.
“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau ada orang dari dapil datang,” ungkap Puan.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa tunjangan rumah ini berlaku untuk seluruh anggota DPR, termasuk mereka yang sudah memiliki tempat tinggal di Jakarta.
“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” jelasnya.
Pernyataan TB Hasanuddin
Isu kenaikan gaji anggota DPR RI mencuat setelah Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut adanya tambahan pendapatan sekitar Rp 50 juta per bulan akibat kompensasi rumah dinas. Dengan tambahan tersebut, take home pay anggota DPR bisa melampaui Rp 100 juta.
“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh,” ujar Hasanuddin beberapa waktu lalu.
Hasanuddin bahkan mengkalkulasi, dengan pendapatan itu, anggota DPR setara menerima Rp 3 juta per hari.
“Bayangkan saja kalau dibagi Rp 3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur, buat saya bersyukur sekali,” tambahnya.
Klarifikasi Puan dan Sekjen DPR menjadi penegasan bahwa bukan gaji pokok yang naik, melainkan tambahan tunjangan rumah akibat dihapusnya fasilitas rumah jabatan. Dengan demikian, isu kenaikan gaji anggota DPR RI sebesar Rp90 juta per bulan dipastikan tidak benar.